Kanwil DJP Bali Raih Rp11,64 Triliun Penerimaan Pajak hingga Triwulan III, Tumbuh 10,40%

 Kanwil DJP Bali Raih Rp11,64 Triliun Penerimaan Pajak hingga Triwulan III, Tumbuh 10,40%

Foto: Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan.

 

DENPASAR, Letternews.net  – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat kinerja positif dengan menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp11,64 triliun hingga September 2025. Angka ini setara dengan 64,71% dari target yang ditetapkan sebesar Rp17,99 triliun. Pencapaian ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan sebesar 10,40% dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang sebesar Rp10,54 triliun.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, memaparkan hasil ini dalam kegiatan Media Briefing yang diselenggarakan secara hybrid. Senin, 27 Oktober 2025

BACA JUGA:  Kanwil DJP Bali Ajak Masyarakat Taat Lapor Pajak

Kontribusi KPP dan Jenis Pajak

Penerimaan pajak senilai Rp11,64 triliun tersebut diadministrasikan oleh 1 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan 7 KPP Pratama di seluruh Bali. KPP Madya Denpasar memberikan kontribusi terbesar dengan realisasi Rp5.867,88 miliar.

Dari segi jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp8.033,24 miliar, diikuti oleh PPN dan PPnBM sebesar Rp3.097,83 miliar.

BACA JUGA:  Tumbuh 10,21%, Kanwil DJP Bali Capai Rp5,13 Triliun Penerimaan Pajak Hingga April 2025

Sektor Pariwisata Jadi Pendorong Utama

Darmawan menjelaskan bahwa pertumbuhan positif ini turut didorong oleh beberapa sektor usaha dominan, di antaranya:

  1. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp2.229,54 miliar (19,15%)
  2. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum: Rp1.861,04 miliar (15,99%)
  3. Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp1.526,32 miliar (13,11%)

“Realisasi penerimaan pajak sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sangat selaras dengan kondisi pariwisata di Bali saat ini,” jelas Darmawan, mencatat tingkat pertumbuhan sektor ini sebesar 26,30% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

Persiapan Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 via Coretax DJP

Menyongsong tahun 2026, Darmawan mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi Akun Coretax DJP karena pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 akan dilakukan melalui sistem tersebut. Setelah aktivasi, wajib pajak juga perlu membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk penandatanganan SPT dan dokumen perpajakan lainnya secara digital.

“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh wajib pajak, khususnya di Provinsi Bali atas kontribusinya kepada negara,” tutup Darmawan, menegaskan komitmen jajaran Kanwil DJP Bali untuk terus memberikan pelayanan terbaik guna mendukung pembangunan negara.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: