Kado Natal 2025 di Bali: 312 Narapidana Terima Remisi Khusus, 14 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

 Kado Natal 2025 di Bali: 312 Narapidana Terima Remisi Khusus, 14 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

Foto: Kanwil Ditjenpas Bali berikan remisi Natal 2025 kepada 312 warga binaan, termasuk 32 WNA. Sebanyak 14 orang langsung bebas dari Lapas Kerobokan. Simak detailnya!

BADUNG, Letternews.net – Momen penuh suka cita menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, pada Kamis (25/12/2025). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi menyerahkan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 312 narapidana dan anak binaan yang tersebar di wilayah Bali.

Penyerahan remisi ini menjadi simbol penghargaan negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pemidanaan.

BACA JUGA:  Viral Bule Pendaki Lorotkan Celana Dipuncak Gunung Agung, Masyarakat Minta Aparat Bertindak 

Penghargaan Atas Perubahan Perilaku

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Provinsi Bali, Decky Nurmansyah, menegaskan bahwa remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai undang-undang yang berlaku.

“Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku warga binaan selama menjalani masa pembinaan. Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan instrumen pembinaan untuk menjaga stabilitas psikologis mereka,” ujar Decky Nurmansyah.

BACA JUGA:  Hari Pagerwesi, Lapas Kerobokan Gelar Persembahyangan Bersama Wujud Pembinaan Kepribadian

32 WNA Turut Terima Remisi, 14 Narapidana Langsung Bebas

Dari total 312 penerima remisi, rinciannya mencakup warga binaan dewasa dan dua anak binaan. Menariknya, remisi kali ini juga diberikan kepada 32 narapidana Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari 26 laki-laki dan 6 perempuan.

Kabar paling membahagiakan dirasakan oleh 14 orang narapidana yang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan potongan masa tahanan. Adapun besaran potongan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 1 bulan 15 hari.

BACA JUGA:  BRI Tinjau Hasil Karya Warga Binaan Lapas Kerobokan 

Proses Transparan dan Tanpa Pungutan

Decky Nurmansyah menjamin bahwa seluruh proses pengusulan hingga penyerahan remisi dilakukan secara transparan melalui sistem yang terintegrasi dan dipastikan tanpa pungutan biaya apa pun. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas institusi pemasyarakatan di Bali.

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab,” tambahnya.

Melalui pemberian remisi ini, Ditjenpas menekankan bahwa pembinaan di Lapas kini lebih berorientasi pada proses reintegrasi sosial, memberikan harapan bagi setiap warga binaan untuk menata kembali masa depan yang lebih baik setelah menjalani hukuman.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: