Kesenian Kontemporer Bali Butuh Panggung Seimbang, Ibu Putri Koster Siapkan Lomba Drama Modern
Jeritan Ibu-Ibu Tablasupa: Ribuan Bibit Diambil, Bayaran Tak Jelas, DPRK Jayapura Panggil PT Sarbi
Foto: DPRK Jayapura panggil resmi PT Sarbi Moharani Lestari terkait dugaan penipuan 15 ribu bibit pohon milik warga Tablasupa. Simak kronologi dan tuntutan warga.

JAYAPURA, Letternews.net – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura mengambil langkah tegas terkait dugaan kerugian yang dialami masyarakat adat di Kampung Tablasupa, Distrik Depapre. DPRK menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap manajemen PT Sarbi Moharani Lestari, mitra kerja PT Freeport Indonesia (PTFI), guna mempertanggungjawabkan pengadaan 15 ribu bibit pohon yang diduga bermasalah.
Langkah ini diambil setelah laporan kelompok masyarakat, khususnya kaum ibu, ke Polsek Depapre menemui jalan buntu. Sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026, ribuan bibit pohon untuk program reboisasi telah diambil oleh oknum mitra perusahaan, namun hingga kini tidak ada kejelasan pembayaran.
Dugaan Modus Penipuan Terhadap Masyarakat Adat
Wakil Ketua III DPRK Jayapura, Nelson Yoshua Ondi, yang hadir langsung dalam mediasi di Polsek Depapre pada Selasa (3/3/2026), mengecam keras ketidakjelasan hak masyarakat.
“Ibu-ibu ini adalah bagian dari kelompok masyarakat yang menangani pengadaan bibit reboisasi PTFI. Bibit sudah diambil, tapi hingga sekarang tidak ada kejelasan. Ini modus penipuan,” tegas Nelson usai mediasi yang berlangsung alot selama tiga jam.
Negosiasi Alot dan Kontroversi Harga
Meski pihak perusahaan akhirnya mengeluarkan surat pernyataan pembayaran, poin kesepakatan tersebut dinilai merugikan warga. Perusahaan hanya bersedia membayar Rp3.000 per pohon, turun dari tawaran awal Rp4.000. Ironisnya, perusahaan hanya mau membayar bibit yang masih hidup, sementara bibit yang mati selama masa tunggu tidak menjadi tanggung jawab mereka.
Dengan terpaksa, kelompok ibu-ibu menyetujui poin kesepakatan dengan syarat:
-
Perusahaan dilarang memasok bibit dari luar wilayah.
-
Perbaikan total mekanisme kerja teknis di lapangan.
-
Pembayaran wajib lunas dalam waktu dua minggu.
“Kami beri waktu dua minggu. Jika tidak diindahkan, kami akan turun ke jalan melakukan protes ke pihak perusahaan,” ancam salah satu perwakilan kelompok tani.
Sorotan AMAN Jayapura: Ketidakterbukaan Harga
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura yang mendampingi Masyarakat Adat Tepera menyoroti kurangnya transparansi perusahaan. Mereka menilai perusahaan melakukan penawaran harga sepihak tanpa standar yang jelas, sehingga masyarakat adat terus menjadi pihak yang dirugikan.
Menanggapi hal tersebut, DPRK Jayapura memastikan akan menguliti detail Rencana Belanja Perusahaan (RBP) milik mitra PTFI tersebut. “Kami akan panggil resmi manajemennya. Mereka harus jelaskan standar harga beli bibit. Jangan sampai masyarakat menjadi korban ketidakjelasan informasi,” tutup Nelson.
Editor: Rudi.







