Jansen Purba: Indonesia Perlu Pemimpin Yang Menguasai Hukum Tata Negara

 Jansen Purba: Indonesia Perlu Pemimpin Yang Menguasai Hukum Tata Negara

Foto: Jansen Purba

Letternews.net — Untuk mewujudkan penegakan hukum yang konsiten, Indonesia memerlukan sosok pemimpin yang memiliki kompetensi kepemimpinan kolaboratif, strategis, kinerja dan pelayanan.

Jansen Purba praktisi hukum mengatakan bahwa pemimpin harus adaptif dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis yang sangat cepat dalam memimpin.

BACA JUGA:  Atlet Antusias Ikuti Kejuaraan Finswimming Piala Walikota Denpasar XIII Tahun 2023

“Kita harus melaksanakan Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, negara ini harus memiliki pemimpin yang memiliki Integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, mampu menguasai IT dan bahasa asing, serta berdaya saing.” Kata Jansen Purba saat ditemui, Selasa (15/8/2023).

Negeri ini perlu dijaga pertumbuhan ekonominya, baik itu Infrastrukturnya yang sudah dikerjakan perlu dijaga dan dikembangkan.

Arah peningkatan pertumbuhan ekonomi demi menuju Kesejahteraan dasar kebijakan untuk itu sudah mulai terbangun.

BACA JUGA:  1,7 Miliar, Pelindo Sub Regional Bali Nusra Berikan Bantuan Berbagi Ramadhan Tahun 2022

“Sistem ekonomi negara di mana pelayanan yang berkaitan dengan kesejahteraan warga negara sepenuhnya sudah patut disediakan negara, dimana rakyat menjadi sejatera, pencapaian tujuan dimaksud bisa cepat atau lambat , terlebih authentic Problem Based Learning politik dan hukum tidak stabil, kalaupun negara bisa kaya kita capai namun tidak akan sempurna apabila struktur hukum dan aplikasi nya  tidak dibangun sejalan dengan maksud mencerminkan welferstate”. Ujar Jansen Purba

Perkembangan  dunia degital sangat cepat, Penguasaan data, kecerdasan buatan (AI ) menjadi hal yang penting dalam kegiatan dunia, tidak hanya dalam bisnis tetapi pertahanan keamanan, politik dan hukum.

“Untuk itu Negara ini perlu pemimpin yang menguasai tentang politik hukum untuk membangun tata negara dan administrasi Negara”. Jelas Purba

BACA JUGA:  UU HPP Terbit Berikan Kepastian Hukum Terkait Penyusutan dan Amortisasi 

Dalam tercapainya struktur hukum  dan penegakan hukum yang konsiten Pencapaian weferstate menjadi sempurna, bahkan walaupun pertumbuhan kearah makmur masih dalam perjalanan  tetapi dengan terbangun tata negara dan administasi negara serta penegakan hukum yang pasti maka sesunghuhnya welfer state telah tercapai. (LN/RA)

.

Bagikan: