Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Jangan Diam Ditempat Kasus Korupsi Dana SPI Unud
Letternews.net — Sudah sebulan lebih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyidik dugaan penyalahgunaan atau korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud), namun hingga kini, tim penyidik tampaknya belum mendapat titik terang tersangka dalam kasus ini.
Padahal, saksi-saksi sudah diperiksa dan sejumlah dokumen terkait keuangan, kemahasiswaan, dan produk hukum yang dibuat Universitas Negeri terbesar di Bali ini sudah disita penyidik dalam penggeledahan di Gedung Rektorat Kampus Unud di Bukit Jimbaran, Badung, pada 24 Oktober 2022 lalu.
Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto mengatakan hingga saat ini tim penyidik masih bekerja untuk membuat terang peristiwa pidana kasus ini. “Penyidik masih terus bekerja untuk membuat terang peristiwa pidananya,” kata Luga dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).
Seperti diketahui, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (21/10/2022). Hasil penyelidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan adanya peristiwa tindak pidana dalam pengelolaan dana SPI mahasiswa baru Unud jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.
“Gelar perkara pada hari Jumat lalu, 21 Oktober 2022, penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan,” ungkap Luga saat itu.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud ini sendiri mendapat perhatian luas di masyarakat dan penggiat antikorupsi di Bali, salah satunya dari Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Putu Wirata Dwikora. Ia berharap kasus ini dapat dibuka secara transparan dan juga dituntaskan dengan cepat.
Bahkan, pihaknya mengingatkan jangan sampai Kejaksaan nantinya melempem atau lemah dalam menangani dugaan penyimpangan di dunia pendidikan tinggi tersebut.
“Kalau benar sudah ada penggeledahan, dan juga apakah ada penyitaan, perlu dipublikasikan juga apakah sudah ada tersangka, siapa yang ditetapkan tersangka, siapa yang diperiksa sebagai Saksi, dan sebagainya,’’ katanya.
Diketahui sebelumnya, kabar kurang sedap Unud ini terungkap ketika sejumlah pejabat Unud dipanggil Kejati Bali terkait dugaan penyalahgunaan dana SPI dan dana penelitian tahun akademik 2018/2019-2021/2022.
Pejabat Unud yang dipanggil saat itu yakni Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Kemudian, Kepala Biro Akademik, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, serta Koordinator Keuangan pada Fakultas Kedokteran.
Selain lima pejabat itu, penyidik juga telah memeriksa Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Aset dan Keuangan Rektor Unud dan Ketua Satuan Pengawas Internal. Saat itu, dikabarkan Rektor Unud juga akan dimintai ketrrangan pada 14 November 2022, namun hingga kini belum ada tanda-tanda penyidik Kejati akan memanggilnya. (LN/Diksi)