Jajaran Polesta Denpasar Tangkap Artis Paling Terkenal di Indonesia

 Jajaran Polesta Denpasar Tangkap Artis Paling Terkenal di Indonesia

Foto: Ilustrasi

Letternews.id —  Pemain sinetron Muhammad Randa Septian ditangkap terkait kasus narkoba di Bali.

Dia ditangkap Satres Narkoba Polresta Denpasar bersama temannya bernama Arthur Augoest H Aruan.

“Sementara ini pengguna, (barang buktinya) ganja, salah satu artis sinetron. (Dia menggunakan ganja) karena tertarik,” kata Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022).

Randa Septian dan temannya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan polisi di seputaran Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung.

BACA JUGA:  Warga Terseret Arus di Pantai Lembeng

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka di Hotel Park Regis Kamar 306 Jalan Raya Kuta Nomor 8, Kabupaten Badung.

Saat itu, polisi menemukan barang bukti narkoba di atas meja.

“Kita melakukan pengecekan setelah kita masuk ke lokasi kita amankan yang bersangkutan bersama temannya,” ujar Sutriono.

BACA JUGA:  Pria Masuk Bui Karena Jual Sabu ke Polisi

Sutriono mengatakan Randa Septian dan temannya mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dengan membeli.

Barang tersebut dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300 ribu di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

“Kedua tersangka ke lokasi mengambil ganja dengan menggunakan Grab, kemudian kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja,” jelas Sutriono.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dokumen Perusahaan Suami BCL

Berdasarkan penjelasan polisi, Arthur Augoest H Aruan mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2017.

Sedangkan tersangka Muhammad Randa Septian diduga baru sekali mengkonsumsi narkotika jenis ganja.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik ganja berat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau gorila dengan berat bersih 1,52 gram hingga bong.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Orang di Kasus Perkelahian

Kini, artis sinetron itu bersama temannya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

(LN/RLS)

.

Bagikan: