Insentif Lansia Badung Tertunda Regulasi: Pemkab Kaji Skema Reward Ulang Tahun Rp 12 Juta per Tahun untuk Warga Senior

 Insentif Lansia Badung Tertunda Regulasi: Pemkab Kaji Skema Reward Ulang Tahun Rp 12 Juta per Tahun untuk Warga Senior

Foto: Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa

BADUNG, Letternews.net – Rencana Pemerintah Kabupaten Badung untuk memberikan reward atau insentif kepada warga lanjut usia (Lansia) dipastikan mengalami penundaan. Kendala utama adalah masalah regulasi, di mana Pemkab Badung melalui Dinas Kesehatan dibatasi kewenangannya untuk memberikan bantuan dana secara rutin bulanan.

BACA JUGA:  Luhut Binsar Siap Bantu Prabowo Untuk Jadi Penasihatnya 

Hal ini disampaikan oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, usai Rapat Paripurna di Sekretariat DPRD Badung, Jumat (7/11/2025).

Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa anggaran telah disiapkan, termasuk dalam APBD Tahun 2026. Namun, Pemkab saat ini sedang mengkaji ulang skema pemberiannya, apakah akan berbentuk insentif atau penghargaan (reward) agar tidak melanggar aturan.

“Ada pemikiran kemarin, ini akan memberikan setiap lansia itu berulang tahun. Jadi, ini berbentuk penghargaan, kalau penghargaan itu kan sekali tidak mungkin terus menerus,” jelas Bupati.

BACA JUGA:  Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Pemkot Denpasar Resmi Usulkan Ranperda Pelestarian Dan Perlindungan Ogoh-Ogoh.

Skema Akumulasi Ulang Tahun Rp 12 Juta

Bupati Badung memaparkan, skema penghargaan yang sedang digodok adalah pemberian dana secara akumulatif.

  • Contoh Perhitungan: Jika Pemkab menyiapkan $\text{Rp } 1$ Juta per bulan per Lansia.
  • Pemberian: Dana tersebut akan diakumulasikan dan diberikan sekali pada saat Lansia berulang tahun, sehingga Lansia berhak mendapat $\text{Rp } 12$ Juta per tahun.

“Jadi ini memang terkendala di regulasi dan masih kita godok biar kita tidak salah,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Provinsi Bali Raih Skor Tertinggi pada Survei Penilaian Indeks (SPI) Tipe Sedang dengan Skor 77,97

Senada dengan Bupati, Kepala Dinas Kesehatan Badung, dr. I Made Padma Puspita, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Tim Bantuan Hukum Badung telah menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemberian insentif/reward ini. Namun, batasan kewenangan Dinas Kesehatan dalam memberikan bantuan berupa dana hanya dibolehkan sekali per tahun menjadi hambatan teknis yang harus diselesaikan melalui Perbup tersebut.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: