Ini Penjelasan Firli Bahuri Saat Diperiksa oleh Dewas KPK Terkait Pelanggaran Kode Etik 

 Ini Penjelasan Firli Bahuri Saat Diperiksa oleh Dewas KPK Terkait Pelanggaran Kode Etik 

Foto: Mantan Ketua KPK H. Firli Bahuri

Letternews.net — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri rampung diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini, Senin 20 November 2023.

Firli diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus pertemuan dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA:  Penyidik KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pj Gubernur NTB

Purnawirawan Bintang Tiga Polri itu keluar dari Kantor Dewas KPK, Jakarta sekitar pukul 13.10 WIB. Firli tampak dikawal ketat oleh 4 orang berpakaian putih.

Kepada wartawan, Firli mengaku sudah menyampaikan semua keterangan yang dibutuhkan Dewas KPK.

“Seputar laporan yang diterima oleh Dewas. Saya sudah berikan keterangannya apa yang dimintakan oleh Dewan Pengawas. Tentu ini adalah sesuai dengan surat undangan klarifikasi oleh Dewas dan sudah sy smpaikan semuanya utuh, dari mulai A sampai Z,” kata Firli.

BACA JUGA:  Firli Bahuri Tak Dapat Bantuan Hukum dari KPK

Kendati begitu, dia enggan menyampaikan materi yang ia sampaikan ke Dewas KPK. Hal ini lantaran proses klarifikasi oleh Dewas bersifat tertutup.

“Sedangankan untuk materinya tentu karena sifat pemeriksaan di Dewas iti adalah tertutup, nanti biarlah dewas yg akan menyampaikan secara lengkap ya. Makasih ya,” kata Firli.

Adapun pemanggilan terhadap pucuk pimpinan KPK itu merupakan penjadwalan ulang setelah dia tak hadir pada Senin, 13 November 2023 lalu.

BACA JUGA:  Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Sejak menerima laporan pada Jumat, 6 Oktober 2023, Dewas KPK hingga kini belum mencapai kesimpulan. Dewas masih memerlukan keterangan tambahan dari para saksi.

Sebelum Firli Bahuri, Dewas KPK telah mengklarifikasi eks Mentan SYL, serta pimpinan KPK seperti Nurul Ghufron, Alexander Marwata, Johanis Tanak, dan Nawawi Pomolango.

Selain itu, orang-orang dekat SYL seperti sopir, ajudan dan asisten pribadi juga telah diklarifikasi pada Selasa, 31 Oktober 2023.

BACA JUGA:  Polri Pastikan Anggota yang Daftar Capim KPK Akan di Asesmen

Proses tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Firli perihal pertemuannya dengan SYL. Laporan dilayangkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat, 6 Oktober 2023. (LN/POL)

.

Bagikan: