Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Ini Daftar Harga Rokok Bulan Januari 2022
Letternews.id — Rokok resmi naik mulai 1 Januari 2022, usai Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12 persen di tahun ini.
Kenaikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris.
Selain rokok batangan, Sri Mulyani juga menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) terendah rokok elektrik.
Kenaikan terjadi di semua jenis seperti rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.
Cukai produk HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup juga ikut naik. Ani, akrab sapannya, menetapkan harga jual terendah rokok elektrik padat sebesar Rp5.190 per gram dengan cukai sebesar Rp2.710 per gram.
Kemudian, rokok elektrik cair sistem terbuka dijual dengan harga minimal Rp785 dengan cukai Rp445 per mililiter. Berbeda, rokok elektrik cair sistem tertutup dijual mulai dari Rp35.250 per cartridge dengan tarif cukai sebesar Rp6.030 per mililiter.
Sementara itu, produk tembakau lainnya seperti tembakau kunyah, molasses, dan hirup dijual dengan harga eceran terendah Rp215 dengan tarif cukai sebesar Rp120 per gram. Berikut adalah daftar harga rokok eceran di tahun ini.
Sigaret Kretek Mesin Sigaret Kretek Mesin golongan I, Tarif cukai: Rp985 (naik dari Rp865), HJE per batang: Rp 1.905 (naik dari Rp1.700)
Sigaret Kretek Mesin golongan II, Tarif cukai: Rp600 (naik dari Rp525), HJE per batang: Rp1.140 (naik dari Rp1.020)
Sigaret Putih Mesin. Sigaret Putih Mesin golongan I, Tarif cukai: Rp1.065 (naik dari Rp935), HJE per batang: Rp2.005 (naik dari Rp1.790), Sigaret Putih Mesin golongan II, Tarif cukai: Rp635 (naik dari Rp555, HJE per batang: Rp1.135 (naik dari Rp1.015)
Sigaret Kretek Tangan. Sigaret Kretek Tangan golongan I Tarif cukai: Rp345 (naik dari Rp330), HJE per batang: Rp1.135 (naik dari Rp1.015), Sigaret Kretek Tangan golongan II. Tarif cukai: Rp205 (naik dari Rp200), HJE per batang: Rp600 (naik dari Rp535). Sigaret Kretek Tangan golongan III. Tarif cukai: Rp115 (naik dari Rp110), HJE per batang: Rp505 (naik dari Rp450).
Sigaret Kretek Tangan Filter. Tarif cukai: Rp985 (naik dari Rp865), HJE per batang: Rp1.905 (naik dari Rp1.700). Tembakau Iris. Tarif cukai: Rp10 (tidak naik), HJE per batang: mulai dari Rp55 hingga Rp180 (tidak naik), Tarif cukai: Rp25 (tidak naik), HJE per batang: mulai dari Rp180 hingga Rp275 (tidak naik), Tarif cukai: Rp30 (tidak naik), HJE per batang: lebih dari Rp275 (tidak naik)
Rokok Daun. Tarif cukai: Rp30 (tidak naik), HJE per batang: Rp290 (tidak naik), Sigaret Kelembak Kemenyan, Tarif cukai: Rp25 (tidak naik), HJE per batang: Rp200 (tidak naik)
Cerutu. Tarif cukai: Rp275 (tidak naik), HJE per batang: mulai dari Rp495 hingga Rp5.500 (tidak naik), Tarif cukai: Rp1.320 (tidak naik), HJE per batang: mulai dari Rp5.500 hingga Rp22.000 (tidak naik), Tarif cukai: Rp11.000 (tidak naik), HJE per batang: mulai dari Rp22.000 hingga Rp55.000 (tidak naik), Tarif cukai: Rp22.000 (tidak naik), HJE per batang: mulai dari Rp55.000 hingga Rp198.000 (tidak naik), Tarif cukai: Rp110.000 (tidak naik), HJE per batang: lebih dari Rp198.000 (tidak naik) (Montt/Kompas)