Idul Fitri 1445 Hijriah, 977 Tahanan Langsung Bebas

 Idul Fitri 1445 Hijriah, 977 Tahanan Langsung Bebas

Foto: Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly

Letternews.net — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan Remisi Khusus (RK) kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam di momen Idul Fitri 1445 Hijriah. Jumlah napi yang mendapatkan remisi tersebut, sebanyak 159.557 orang.

“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, atau lembaga pembinaan khusus anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata Menkumham Yasonna Laoly, dalam keterangannya pada Selasa, 9 April 2024.

BACA JUGA:  Presiden Kunjungi Proyek Strategis IKN PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Yasonna berharap, pemberian remisi dan PMP tersebut dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan untuk mengisi hari-hari, dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat.

Dia juga mengapresiasi seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina warga binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” ujar Yasonna.

BACA JUGA:  Gelar Apel Siaga, PLN Pastikan Pasokan Listrik Selama Liburan Idul Fitri Aman

Adapun rincian dari 159.557 orang yang menerima RK dan PMP tersebut, sebanyak 158.343 narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Sedangkan 1.214 anak binaan mendapatkan PMP khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Besaran RK dan PMP khusus Idul Fitri 2024 bagi narapidana dan anak binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

BACA JUGA:  KMD 2022, Pemerintah Menaruh Harapan Besar Kepada Gerakan Pramuka Denpasar 

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak narapidana penerima RK Idul Fitri 2024, yakni 16.608 orang, yang disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang dan Sumatera Utara sebanyak 16.030 orang.

Adapun tiga terbanyak jumlah anak binaan penerima PMP khusus Idul Fitri 2024 berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatera Selatan sebanyak 86 orang.

BACA JUGA:  Jasa Keuangan Siap Memitigasi Dampak Konflik

Berdasarkan sistem Database Pemasyarakatan per 1 April 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang, dengan rincian tahanan 51.171 orang, anak 458 orang, narapidana 216.938 orang, dan anak binaan 1.640 orang. Narapidana dan anak binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang. Dan, remisi dari itu, negara menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp 81.204.495.000. (LN/SIN)

.

Bagikan: