Ibu Rumah Tangga Diborgol 

 Ibu Rumah Tangga Diborgol 

Foto: Barang Bukti

Letternews.net — Lagi-lagi narkoba, barang haram ini memang sudah sangat merusak tatanan kehidupan manusia. Bukan hanya efek yang ditimbulkan oleh para penggunanya yaitu mayoritas laki-laki, namun juga sudah mempengaruhi kaum hawa baik sebagai pemakai ataupun sebagai pengedarnya.
Namun hukum tetaplah hukum, dan harus ditegakkan tanpa memandang siapa pelaku, jenis kelamin, ataupun profesinya. Jika berbenturan dengan hukum pasti ditindak, terlebih berhubungan dengan narkoba yang sudah menjadi musuh bersama, kita wajib menyatakan perang dengan barang haram ini.
BACA JUGA:  Pembangunan Penataan Kawasan Suci Pura Besakih Dipelaspas 
Tidak terkecuali dengan seorang ibu rumah tangga dengan inisial SR (30) warga Jalan Dusun Balai, Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Langkat. Dia terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena sudah berkecimpung dalam bisnis haram narkotika.
Berawal dari keresahan masyarakat di daerah Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Langkat. Bahwa di wilayah mereka sudah sering terjadi transaksi narkoba dan memberikan informasi tersebut ke Polres Binjai untuk segera ditindak lanjuti.
BACA JUGA:  Tahanan KPK Meninggal Dunia Ini Penjelasanya
Dari laporan itu, pada Jumat 29 Juli 2022, sekira pukul 15.00 WIB kemarin, Unit I Sat Narkoba Polres Binjai, melakukan pengungkapan kasus dengan cara membeli dan menyerahkan uang tunai sebesar 100 ribu rupiah kepada terduga SR, melalui teknik undercover buy atau menyadari sebagai pembeli tepat di depan rumahnya.
Lalu, setelah petugas meyakini bahwa barang yang diserahkan SR ialah narkoba, dia langsung ditangkap dan diamankan polisi yang tengah menyaru. Selanjutnya, rumah tersangka pun digeledah dan ditemukan barang bukti lain seperti plastik klip dan timbangan elektrik.
Saat diperiksa polisi, SR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial OG. Ketika dilakukan pengembangan ke arah kediaman OG, dia nya telah keburu kabur dari petugas dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:  Pastikan Calon Anggota DPRD Terpilih Melaporkan LHKPN, KPU Badung Adakan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik
Akhirnya, SR berikut seluruh barang bukti yang diamankan atas kekuasaannya, diboyong petugas ke Mapolres Binjai, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan rilis yang diterima e-news.id dari pihak Polres Binjai, tersangka SR dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(LN/RFS/RL).
.

Bagikan: