Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Pandemi Covid-19 gangguan Kesehatan Jiwa Meningkat  64,3%

 Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Pandemi Covid-19 gangguan Kesehatan Jiwa Meningkat  64,3%

Foto: Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS)

Pemerintah Bali Peduli Hak dan Martabat ODGJ

Letternews.net — Setiap tanggal 10 Oktober diperingati sebagai Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS). Bertema ‘Pulih Bersama Generasi Sehat Jiwa’, puncak peringatan HKJS tahun 2022 ini dilaksanakan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali, Senin (Soma Wage Dukut) 10 Oktober 2022 yang bertujuan untuk mengajak seluruh orang untuk lebih menyadari pentingnya Kesehatan jiwa.

Wakil Menteri Kesehatan Indonesia, dr. Dante Saksono Harbuwono sendiri menyampaikan dalam sambutan virtualnya bahwa kesehatan jiwa masih menjadi salah satu permasalahan utama baik di Indonesia maupun di dunia yang berdampak pada kesehatan, konsekuensi sosial, HAM dan ekonomi. Bahkan menurutnya pandemi Covid-19 turut mendukung peningkatan jumlah penderita gangguan jiwa.

BACA JUGA:  Hari Pajak 2023 Momentum Rawat Kebersamaan dan Kuatkan Tekad, Wujudkan Perubahan

“Saat pandemi covid-19 gangguan kesehatan jiwa meningkat menjadi 64,3% baik karena menderita covid-19 secara langsung maupun disebabkan dampak ekonomi akibat covid-19,” ungkapnya.

Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, dr. Maria Endang Sumiwi juga menyampaikan bahwa persentase gangguan jiwa yang belum mendapatkan pelayanan sesuai standar in Indonesia menjadi permasalahan utama. Bahkan angkanya mencapai 61,86% dari kasus gangguan jiwa, disamping itu data menunjukkan bahwa baru 50% puskesmas mampu memberikan pelayanan kesehatan jiwa, masih ada 4 Provinsi yang belum memiliki Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan hanya 40% rumah sakit umum yang memiliki pelayanan jiwa.

Di sisi lain Gubernur Koster dalam sambutannya yang disampaikan oleh Plt. Direktur RSJ Provinsi Bali, dr. I Dewa Gede Basudewa menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali hadir dalam berbagai upaya peningkatan kesehatan masyarakat serta melindungi orang dengan gangguan jiwa untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan hak-hak dan martabatnya. Hal ini tertuang dalam peraturan Gubernur Bali No. 56 tahun 2019 tentang Perlindungan Orang dengan Gangguan Jiwa terlantar.

BACA JUGA:  PPPKMI Cabang Denpasar Gelar Healing Kejiwaan Pasca Bencana Kebakaran

Dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, Gubernur Bali, Wayan Koster berkomitmen untuk mendukung penuh pengembangan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali untuk dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat karena menurutnya kesehatan mental adalah hal penting di setiap tahapan kehidupan mulai dari anak-anak, remaja, dewasa hingga lanjut usia.

(LN/HUM/PR)

.

Bagikan: