Gubernur Koster Desak Revisi UU Otda Hapus Seragamisasi Kebijakan: Bali Butuh Treatment Khusus Pariwisata, Bukan Sekadar DAU-DAK!
Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster

BADUNG, Letternews.net – Gubernur Bali, Wayan Koster, secara tegas mendukung rencana Pemerintah Pusat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Otda). Koster menyoroti kelemahan mendasar regulasi tersebut, yaitu tingginya semangat penyeragaman kebijakan yang tidak sesuai dengan karakteristik dan potensi unik setiap daerah, khususnya Bali.
Hal ini disampaikan Koster dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi harmonisasi kewenangan Pusat dan Daerah di The Sakala Resort Bali, Badung, Kamis (6/11/2025).
“Semangat untuk penyeragaman sangat tinggi, padahal kondisi setiap daerah berbeda-beda. Tak mungkin diseragamkan untuk kondisi yang berbeda. Akibatnya, daerah tak bisa berkembang akibat regulasi yang tak sejalan dengan potensi daerah,” ujar Koster.
Paradoks Bali: Kaya Pariwisata, Minim Dana Bagi Hasil
Koster mencontohkan Bali, yang mengandalkan budaya dan pariwisata, membutuhkan treatment berbeda dengan daerah penghasil tambang atau sawit.
Saat ini, daerah penghasil SDA otomatis mendapat Dana Bagi Hasil (DBH), sementara Bali yang hanya punya pariwisata hanya mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Koster bahkan mengungkapkan adanya pengurangan dana transfer ke Bali sebesar $\text{Rp } 1,7$ triliun.
Koster mengusulkan agar UU revisi mengakomodasi:
- Alokasi Dana Khusus: Untuk penguatan dan pelestarian budaya.
- Insentif: Untuk menjaga ekosistem lingkungan dan peningkatan infrastruktur anti-macet.
- Dukungan Keamanan: Treatment berbeda untuk daerah pariwisata yang banyak dikunjungi orang asing.
Perkuat Kewenangan Provinsi dan Tolak Nomenklatur Otsus
Koster juga mendesak agar kewenangan provinsi diperkuat dalam mengkoordinasikan, merencanakan, dan mengawasi pembangunan. Ia merujuk pada praktik di Bali yang sudah menerapkan 1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola untuk mengendalikan ego sektoral kabupaten/kota.
Selain itu, Koster menyinggung nomenklatur Otsus (Otonomi Khusus), menegaskan Bali tidak memerlukan Otsus, melainkan cukup diberikan kewenangan untuk mengatur hal-hal yang sifatnya khusus.
Apresiasi dari Kemendagri dan Kemenko Polhukam
Masukan Gubernur Koster mendapat apresiasi dari Pusat. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Heri Wiranto, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Prof. Akmal Malik, menyebut usulan Koster sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 18A tentang kekhususan dan keragaman daerah. Masukan ini dipastikan akan mewarnai penyusunan rancangan revisi UU Otda.
Editor: Rudi.







