Gubernur Bali, Mari Bersatu Nindihin Gumi Bali Berlandaskan Kearifan Lokal Bali

Foto: Gubernur Bali bersama Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Komandan Korem 163/Wira Satya, dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali
Letternews.net — Pada hari baik ini, Senin (Soma Wage, Medangsia), 12 Mei 2025 bertepatan dengan Hari Purnama, Saya sebagai Gubernur Bali bersama Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Komandan Korem 163/Wira Satya, dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali menyampaikan beberapa hal penting dalam menyikapi ramainya pemberitaan terkait Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Pembangunan Bali dalam berbagai aspek kehidupan diselenggarakan dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, yang mengandung makna:
Menjaga kesucian dan keharmonisan Alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia, Niskala-Sakala menuju kehidupan Krama dan Gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno: berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945.
Sejalan dengan Visi tersebut, kehidupan masyarakat Bali diselenggarakan dengan tatanan untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis guna menjaga kekuatan unteng Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali demi Nindihin Gumi Bali. Kehidupan masyarakat Bali diwarnai berbagai unsur yang bersifat perorangan dan kelompok seperti: suku, agama, ras, dan golongan yang dapat bergabung dalam berbagai organisasi, termasuk Ormas.
Ormas merupakan bagian dari kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sebagai salah satu hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ormas berkewajiban antara lain: memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan, serta menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat.
Keberadaan Ormas secara khusus diatur dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam pasal 8 ayat (2) dan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, mengatur bahwa Pengurus Ormas yang ada di daerah wajib melaporkan keberadaan kepengurusannya kepada Pemerintah Daerah setempat melalui perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Sampai saat ini, di Provinsi Bali sudah terdaftar sebanyak 298 (Dua ratus sembilan puluh delapan) Ormas yang telah mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sejumlah Ormas tersebut bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, dan kebangsaan.
Gubernur Bali sebagai Kepala Daerah, yang merupakan unsurpenyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuktidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas,dengan pertimbangan kondisi di wilayah Provinsi Bali.
Berkaitan dengan keberadaan Ormas di wilayah Provinsi Bali yang belumatau tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturandimaksud, maka Ormas bersangkutan belum diakui keberadaanya dantidak dapat melakukan kegiatan operasional di wilayah Bali.
Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Bali sudah ditangani olehlembaga negara yaitu Kepolisian dan TNI. Selain itu, Bali telah memilikiSistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDUBERADAT) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (BANKAMDA), terdiri dariunsur Pacalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, yang diaturdengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 sebagaipelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019Tentang Desa Adat di Bali.
SIPANDU BERADAT diluncurkan secara resmi oleh Bapak KapolriJenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pada hari Jumat,28 Januari 2022, bertempat di Gedung Ksirarnawa, Taman BudayaDenpasar. Dengan dua institusi tersebut, yaitu oleh negara dan lembagaberbasis Adat, penanganan keamanan dan ketertiban di Wilayah(Wewidangan) Desa Adat se-Bali sudah terbukti sangat memadai,bahkan mampu menangani keamanan kegiatan-kegiatan berskalainternasional di Bali, yang diselenggarakan sejak dahulu sampai saat ini,bahkan sampai ke-depan sepanjang zaman.
Oleh karena itu, Bali tidak membutuhkan kehadiran Ormas yangberkedok menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial dengan tindakanpremanisme, tindak kekerasan, dan intimidasi masyarakat,sehingga menimbulkan ketegangan di tengah-tengah masyarakatBali yang sudah sangat kondusif. Kehadiran Ormas seperti ini justruakan merusak citra pariwisata Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisatadunia yang paling aman dan nyaman dikunjungi.
Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bali sangatterbuka dan toleran terhadap keberadaan warga pendatang,namun semua warga yang tinggal/menetap di Bali berkewajibanberperilaku baik, bekerja sesuai profesinya dengan baik, produktif,serta berkontribusi untuk membangun Bali, menghormati nilai-nilaibudaya Bali, dan mentaati kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, sepertikata orang bijak “di mana bumi dipijak, di sana langit di junjung”.
Sebagaimana yang sudah ada selama ini, warga pendatang/perantauandi Bali sangat baik membentuk wadah berupa Paguyuban, sepertiPaguyuban Sunda, Paguyuban Banyuwangi, Paguyuban Minang,Paguyuban Batak, dan sejenisnya, yang bertujuan untukmengembangkan suasana kekeluargaan dan keakraban, persatuan dankesatuan, serta berkontribusi positif bagi pembangunan Bali.
Gubernur Bali bersama Ketua DPRD Provinsi Bali, PangdamIX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan TinggiBali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Komandan Korem 163/Wira Satya, dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali sepakatmengambil sikap untuk menindak dengan tegas Ormas yangmelakukan tindakan premanisme dan kriminalitas, sertameresahkan masyarakat. Tindakan tegas tersebut sangat diperlukandalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang tertata, tertib, aman, nyaman, damai, sejahtera, dan bahagia, serta mewujudkan kepariwisataan Bali yang berbasis berbudaya, berkualitas, dan bermartabat.
Saya sangat mengapresiasi, menyambut baik, dan mendukung penuhaspirasi masyarakat Bali yang menolak munculnya Ormasyang terindikasi melakukan tindakan premanisme dan kriminalitas,serta meresahkan di Gumi Bali.
Saya mengajak seluruh komponen masyarakat di Bali untuk guyub,kompak, bersatu padu, bahu-membahu, bersama-sama, dan bergotong-royong membangun Bali niskala-sakala dengan menjaga keamanan,ketentraman, dan ketertiban, serta kenyamanan setiap orang di Baliberlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Bali: gilik-saguluk, para-sparo,salunglung-sabayantaka, sarpana ya (se-ia sekata, seiring sejalan,bekerjasama dengan sama-sama bekerja).
Editor: Anto.