Gerak Cepat Kurang dari 4 Jam! Polda Bali Bekuk Dua Pelaku Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana, Dipicu Miras dan Kekhawatiran RKUHAP
Foto: Polda Bali tangkap 2 pelaku vandalisme bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana kurang dari 4 jam. Motif dipicu kekhawatiran RKUHAP dan Miras. Dirreskrimum Kombes Adhi Mulyawarman sebut pelaku dijerat UU 24/2009 Pasal 66 (menghina Bendera Negara) dengan ancaman 5 tahun penjara.

DENPASAR, Letternews.net – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dan Polres Jembrana mencatat prestasi gemilang dengan membekuk dua pelaku vandalisme bendera Merah Putih kurang dari empat jam setelah aksi kejahatan tersebut dilaporkan.
Dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, menerangkan bahwa dua pelaku berinisial KAKP alias Andy (25) dan KAC alias Arai (24), keduanya berasal dari Jembrana, ditangkap di Jimbaran, Badung dan Pemogan, Denpasar pada Rabu (20/11/2025).
Aksi vandalisme terjadi pada Selasa (18/11/2025), sekitar pukul 23.00 Wita, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Taman Kota Jembrana.
Motif: Kekhawatiran RKUHAP dan Pengaruh Miras
Kombes Pol. Adhi Mulyawarman menjelaskan, motif kedua pelaku dipicu oleh kekhawatiran yang muncul setelah mereka melihat unggahan berita terkait pengesahan “RKUHAP” di media sosial Instagram. Mereka khawatir Undang-Undang tersebut akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang nongkrong atau berdiam diri.
Sebelum beraksi, KAC dan KAKP bertemu di lapangan Skateboard Park Negara untuk mengonsumsi minuman keras jenis arak. Dalam pengaruh alkohol, KAC membeli cat pylox dan bersama KAKP sepakat mencoret bendera di tiang Taman Kota.
Saat melancarkan aksi, pelaku KAC menurunkan bendera dan membuat coretan “RKUHAP” menggunakan cat pylox warna silver. Mereka sempat menaikkan dan menurunkan bendera lagi untuk menambahkan coretan anarkis sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Dijerat Pasal Penghinaan Bendera Negara
Dari keterangan, kedua pelaku mengaku perbuatannya dipengaruhi minuman beralkohol dan mendapat informasi dari akun Instagram @lbh_bali dan @balitidakdiam.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu Bendera Merah Putih yang sudah dicoret, satu kaleng cat pylox, satu unit sepeda motor, dan dua unit HP.
Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 66 Jo. Pasal 24 huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000,-.
Polda Bali menghimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian yang akan memprosesnya dengan tegas.
Editor: Rudi.








