Erick Thohir Laporkan Empat Anak Buanya Ke Kejagung

 Erick Thohir Laporkan Empat Anak Buanya Ke Kejagung

Foto: Burhanuddin saat jumpa pers bersama Erick Thohir

Letternews.net — Menteri BUMN Erick Thohir telah menyerahkan laporan dugaan korupsi dana pensiun (dapen) BUMN bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ada 4 dana pensiun dalam daftarnya, yakni milik PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero atau PTPN, dan ID Food.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Akan Periksa Anggota BPK

“Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu kerugian negara Rp 300 miliar,” ujarnya di gedung Kejagung Jakarta, Sabtu (21/10).

Erick menambahkan taksiran kerugian negara tersebut belum final. Artinya, ada kemungkinan angkanya bisa lebih besar.

Erick menjelaskan, sejak awal Kementerian BUMN bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atas intruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk membongkar kasus mega korupsi di tubuh BUMN.

BACA JUGA:  Lima Tahun Kepemimpinan Erick Thohir, Pengguna REC PLN di Bali Tumbuh Positif Hingga 154 Persen di Sepanjang 2024

“(Setelah Jiwasraya dan Asabri), saya merasa khawatir dan tetap kecurigaan bahwa dana-dana pensiun yang dikelola perusahaan BUMN pun mungkin ada indikasi yang sama, karena itu saya bersama Wakil Menteri, Pak Sesmen, deputi membentuk tim meneliti ulang apa yang kita khawatirkan,” ungkapnya.

Erick menyebut, hasil penelitian ulang tersebut, ternyata dari 48 dana pensiun yang dikelola BUMN sebanyak 34 di antaranya atau sebesar 70% dalam kondisi sakit.

Adapun terkait hasil temuan tersebut, Erick merasa kecewa kerena banyak pegawai BUMN yang sudah bekerja puluhan tahun dirampok oleh oknum-oknum tertentu. “Pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun yang tentu kurang hasilnya, dirampok oknum-oknum biadab,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kotawaringin Timur di Hentikan

Erick menambahkan dalam bersih-bersih dapen BUMN harus dilakukan hati-hati karena dalam prosesnya bukan untuk memenjarakan orang, tapi untuk membenahi agar masa tua karyawan BUMN terjamin.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan dalam pemeriksaan keempat perusahaan tersebut pihaknya menilai berdasarkan akuntabilitas, tata kelola dana pensiun, dan mengindikasi area-area berisiko, serta merekomendasi perbaikan.

Yusuf menjelaskan temuan kerugian negara tersebut merupakan hasil sampling terhadap dana kelolaan dapen BUMN.

BACA JUGA:  Kejagung Optimis Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Indikasi awal menunjukkan sejumlah investasi dilakukan tanpa memerhatikan prinsip tata kelola yang baik.

Dia menambahkan dari empat dapen bermasalah, dua di antaranya ada indikasi kejahatan korupsi. (LN/HUM)

.

Bagikan: