Eks Direktur Investree DPO Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Rp2,7 Triliun Ditangkap

Foto: Pemulangan Dan Penangkapan Tersangka Dpo Kasus Investree
JAKARTA, Letternews.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan sejumlah kementerian/lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree). AAG diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK yang mencapai setidaknya Rp2,7 triliun selama periode Januari 2022 hingga Maret 2024.
Penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) ini diumumkan pada Kamis, 26 September 2025, setelah tersangka dipulangkan dari Doha, Qatar.
Tersangka AAG diduga menggunakan dua perusahaan, PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), sebagai kendaraan untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan Investree. Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Proses Penetapan DPO dan Pemulangan
Selama tahap penyidikan, AAG diketahui berada di luar negeri dan tidak kooperatif. Penyidik OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk menerbitkan Red Notice dan DPO pada 14 November 2024.
Proses pemulangan AAG dilakukan melalui kerja sama mekanisme NCB to NCB (National Central Bureau) dan dukungan penuh dari Kementerian Luar Negeri serta KBRI di Qatar. Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah mencabut paspor tersangka.
Saat ini, AAG berstatus tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait laporan korban yang masuk.
AAG dijerat dengan berlapis, termasuk Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Ia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. OJK mengapresiasi sinergi antar-lembaga sebagai wujud komitmen nyata dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Editor: Rudi.