Duplik Terdakwa Soroti ‘Ketidakprofesionalan’ Jaksa, Minta Anak Agung Ngurah Oka Dibebaskan dari Kasus Pemalsuan Surat

Foto: Penasihat hukum, I Kadek Duarsa, S.H., M.H., C.L.A,
Denpasar, Letternews.net – Tim penasihat hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Oka kembali melancarkan perlawanan di Pengadilan Negeri Denpasar selasa, 19 Agustus 2025. Melalui pembacaan duplik, tim kuasa hukum menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menuding jaksa tidak profesional serta gagal membuktikan tuduhan pemalsuan surat.
Penasihat hukum terdakwa, yang diwakili oleh tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Keadilan (BEDIL) Bali, I Kadek Duarsa, S.H., M.H., C.L.A, dan I Made Somya Putra, S.H., M.H., menegaskan bahwa replik JPU tidak berdasar hukum dan hanya berisi bantahan normatif, seolah-olah mengakui kebenaran pledoi terdakwa. Tim kuasa hukum juga menolak klaim JPU yang menyatakan telah bekerja secara profesional dan independen.
Kejanggalan Proses dan Dugaan Rekayasa Hukum
Dalam dupliknya, tim penasihat hukum membeberkan serangkaian kejanggalan yang terungkap selama persidangan, di antaranya:
- Berkas Perkara Tidak Lengkap: JPU disebut tidak melimpahkan seluruh bukti ke pengadilan. Bahkan, dalam repliknya, JPU mengakui kemungkinan adanya “satu lembar daftar barang bukti yang tercecer” saat penjilidan berkas di tukang fotokopi.
- Pengkondisian Saksi: Saksi I Putu Widiawan kedapatan membawa salinan BAP yang diberikan oleh JPU sebelum sidang, dengan alasan agar lebih mudah menjawab pertanyaan.
- Bukti Surat Diragukan: Tim kuasa hukum menyoroti keanehan pada 20 Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia yang menjadi dasar pelapor. Mereka menyebut ada tanggal penerbitan yang jatuh pada hari Minggu dan Sabtu serta perbedaan alamat subjek.
- Tidak Ada Uji Forensik: Tim kuasa hukum menegaskan bahwa silsilah milik terdakwa tidak pernah diuji di laboratorium forensik, sehingga JPU tidak memiliki dasar kuat untuk menyatakan silsilah itu palsu.
“Bahkan yang lebih mengejutkan lagi, hasil Lab Forensik yang digunakan sebagai dasar untuk menjerat terdakwa adalah hasil lab forensik untuk perkara yang berbeda,” ujar kuasa hukum I Kadek Duarsa dalam dupliknya.
Pipil Lontar Jadi Bukti Kuat dan Terdakwa Minta Dibebaskan
Sebaliknya, penasihat hukum berargumen bahwa silsilah yang dibuat terdakwa pada tahun 2016 didasarkan pada Lontar Pipil yang tersimpan di Gedong Suci Jero Kepisah. Mereka menegaskan, lontar ini adalah bukti kuat yang membuktikan keberadaan leluhur dan telah diterjemahkan secara resmi.
“Tidak diakuinya pipil lontar berbahasa Bali tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum adalah merupakan bagian dari sebuah pelecehan dan penghinaan terhadap Aksara Bali yang merupakan bagian dari budaya dan kearifan lokal masyarakat Bali,” tegas I Kadek Duarsa.
Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Anak Agung Ngurah Oka dari segala tuntutan hukum, merehabilitasi nama baiknya, dan membebankan biaya perkara kepada negara. Mereka berkeyakinan terdakwa adalah korban rekayasa kasus untuk merampas tanah warisan miliknya.
Editor: Rudi.