Dugaan Korupsi Chromebook, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditetapkan Jadi Tersangka

 Dugaan Korupsi Chromebook, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditetapkan Jadi Tersangka

Foto: Nadiem Makarimmantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024

Jakarta, Letternews.net – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) pada Kamis, 4 September 2025, menetapkan NAM, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan Chromebook, yang merugikan negara sekitar Rp1,98 triliun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat, termasuk keterangan dari 120 saksi dan 4 orang ahli. Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:  Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Modus Korupsi dan Pelanggaran

Berdasarkan hasil penyidikan, NAM diduga terlibat dalam serangkaian perbuatan melawan hukum, di antaranya:

  • Kesepakatan dengan Google: Pada Februari 2020, NAM disebut melakukan pertemuan dengan Google Indonesia dan menyepakati pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan produk Chromebook.
  • Rapat Tertutup: Pada 6 Mei 2020, NAM mengadakan rapat tertutup dengan jajarannya, di mana ia memerintahkan agar pengadaan TIK menggunakan Chromebook.
  • Mengunci Spesifikasi: Atas perintah NAM, petunjuk teknis pengadaan TIK dibuat dengan spesifikasi yang secara khusus mengunci penggunaan ChromeOS, padahal produk ini sebelumnya tidak lolos uji coba.
  • Penerbitan Permen: Pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi ChromeOS, melanggar Peraturan Presiden dan Peraturan LKPP tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
BACA JUGA:  Akhirnya Kejati Bali Tetapkan Tiga Terduga Tersangka Dana SPI Unud

Atas perbuatannya, NAM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara. Kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Editor: Rudi.

.

Bagikan: