
TABANAN, Letternews.net – Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan mendadak menjadi sorotan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mendatangi dan menggeledah kantor tersebut pada Senin (10/8/2026) siang sekitar pukul 11.45 WITA.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Dinkes Tabanan. Tak tanggung-tanggung, kejaksaan membidik pengelolaan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), pelumas, serta anggaran makan dan minum selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni 2023, 2024, dan 2025.
Kasi Intelijen Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, membenarkan penggeledahan tersebut. Langkah hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 6 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 10 Agustus 2026.
“Dari upaya penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik telah memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan untuk selanjutnya dianalisis dan dicocokkan dengan alat bukti maupun keterangan saksi,” terang I Putu Nuriyanto, Rabu (12/8/2026).
[irp]
Rentang waktu penyidikan yang mencapai tiga tahun membuat kejaksaan membedah seluruh alur pengelolaan dana, mulai dari perencanaan, transaksi, pembayaran, hingga laporan pertanggungjawaban.
Meski dokumen penting telah disita, Kejari Tabanan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa poin penting terkait perkembangan kasus ini meliputi:
Fokus Penggeledahan: Menyasar dokumen belanja BBM, pelumas, serta makan dan minum Dinkes Tabanan periode 2023–2025.
[irp]
Proses Penyidikan: Penyidik Pidsus masih menelusuri aliran uang dan mencocokkan dokumen laporan dengan realisasi di lapangan untuk menguji indikasi mark-up atau kegiatan fiktif.
Asas Praduga Tak Bersalah: Kejaksaan menegaskan belum mempublikasikan estimasi kerugian negara dan meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Publik kini menantikan hasil analisis dokumen oleh tim Pidsus Kejari Tabanan guna mengungkap angka pasti kerugian negara serta pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
Editor: Rudi