Duel Mematikan Antara Suami Vs Selingkuhan 1 Tewas Mengenaskan

 Duel Mematikan Antara Suami Vs Selingkuhan 1 Tewas Mengenaskan

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Pria Yogyakarta tewas dalam duel maut melawan selingkuhan istrinya setelah memergoki keduanya bermesraan di kamar kos.

Pelaku pembunuhan diketahui berinisial SR (46) sudah ditangkap Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

SR warga Pedukuhan Kaligondang, Kalurahan Temonkulon, Kapanewon Temon.

Korbannya N (39), warga Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap.

BACA JUGA:  Pjs. Walikota Dewa Mahendra Sampaikan Ranperda APBD Kota Denpasar Tahun 2025

Polisi menangkap SR setelah pemeriksaan maraton dan gelar perkara pada Minggu-Senin, 8 sampai 9 Mei 2022.

“Kami mengungkap dugaan perkara penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui pesan, Minggu Lalu

Peristiwanya sudah terjadi pada 4 Mei 2022 lalu.

N dikubur pada 5 Mei 2022.

SR mengaku nekat menghabisi korban karena perselingkuhan dirinya dengan TS (39), istri N, diketahui korban.

SR dan N cekcok hingga berkelahi di dekat rumah N pada 4 Mei 2022.

SR menganiaya dengan cara membenturkan kepala korban pada pohon kelapa, lalu memukul tubuh korban beberapa kali.

BACA JUGA:  PT Pertamina Hulu Energi Gelar Rapat Kerja dan Outbond

Pelaku kemudian melarikan diri lewat sungai kecil dan pulang menuju rumahnya.

N pulang tapi dilarang TS masuk rumah.

Perkelahian itu mengakibatkan banyak bekas luka di tubuh korban, baik di dahi, pelipis mata, dada, dan pinggang.

Warga menemukan N tergeletak di jalan cor blok dengan luka itu.

Meski ditemukan warga dalam kondisi penuh luka, tidak ada yang melapor kejadian ke polisi.

Polisi mengendus kabar itu langsung melakukan penyelidikan.

Lima orang warga diperiksa, termasuk SR dan TS.

Polisi juga menggelar perkara, Senin siang.

BACA JUGA:  Video Mesum Sejoli Berpakaian Adat Bali Viral

Terungkap dari gelar perkara bahwa SR sebagai pelakunya.

Semua diawali SR terpergok korban sedang bermesraan dengan TS di rumah korban.

Polisi menjerat SR dengan pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Polisi berencana melakukan otopsi mayat.”

“Selain itu menerbitkan surat penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka,” kata Jeffry.

(LN/BN/HUM)

.