Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
DJP Akan Berlakukan Aturan Pajak Ini di Indonesia
Letternews.net — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan aturan pajak natura alias barang/fasilitas dari kantor kena pajak terbit Juni 2023.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dalam media briefing di kantornya, Jakarta Selatan.
Saat ini, aturan tersebut sudah dalam tahap finalisasi serta selanjutnya adalah harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Kita tinggal harmonisasikan di Kemenkumham. Mudah-mudahan dalam satu bulan ke depan sudah selesai,” ujarnya, seperti dikutip dari detikfinance, Selasa (30/5).
“Tinggal ditunggu saja mudah-mudahan sebulan ke depan sudah bisa kita terbitkan,” sambungnya.
Sebagai informasi, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyatakan natura dikenakan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
PP yang dimaksud adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura.
Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi pengganti imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.
Natura atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi pegawai dan penerima.
Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, pihaknya masih mengatur terkait batasan secara spesifik dalam kebijakan tersebut.
Suryo juga menjelaskan bahwa kewajiban pemotongan PPh atas natura diperkirakan akan mulai berlaku pada semester II-2023.
Selain itu, ia memastikan pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.
Sementara itu, berikut daftar natura yang dikecualikan dari objek PPh:
1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.
2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa:
a. tempat tinggal, termasuk perumahan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan;
d. peribadatan;
e. pengangkutan; dan/atau
f. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari DJP.
Dalam bagian kedua ini, pemerintah menetapkan pembebasan natura dari PPh hanya berlaku di wilayah tertentu atau yang terpencil.
Artinya di wilayah lain pemberian fasilitas rumah masih bisa dikenakan PPh.
3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
a. pakaian seragam;
b. peralatan untuk keselamatan kerja;
c. sarana antar jemput Pegawai;
d. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
e. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD.
Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.
5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu seperti hampers, ponsel, hingga laptop dikecualikan dari PPh atas natura. (LN/HUM)