Ditreskrimsus Polda Bali Datangi Proyek Gedung Kampus Unud Yang Tidak Sesuai Target

 Ditreskrimsus Polda Bali Datangi Proyek Gedung Kampus Unud Yang Tidak Sesuai Target

Foto: Kondisi proyek kampus Unud yang molor

Letternews.net — Pembangunan dua gedung kampus Universitas Udayana (Unud), yakni gedung Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) di kampus Unud di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung yang tidak sesuai target menuai sorotan aparat penegak hukum.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dikabarkan mendatangi proyek tersebut untuk mengecek pekerjaan yang belum tuntas.

“Tim turun ke lapangan pada hari Senin 9 Januari 2023, untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Di sana dilakukan pengecekan pada beberapa proyek yang sudah selesai maupun yang sudah selesai,” kata sumber di Lapangan, Minggu (15/1/2023).

BACA JUGA:  Koster Kunjungi Pura Manik Toya, Kenang Bantuan Pasca Bencana Hebat Dua Tahun Lalu
Menurutnya, tim juga menyoroti pekerjaan beberapa bangunan fisik yang belum tuntas sampai akhir masa kontrak berakhir.
“Memang tidak sesuai dengan waktu kontrak yang semestinya berakhir tanggal 31 Desember 2022 lalu. Pembangunan Gedung FEB progresnya baru mencapai 78 persen, dan FH baru mencapai 85 persen,” bebernya.

Dikonfirmasi awak media, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Konstruksi Unud, Lie Jasa beralasan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan gedung Dekanat FEB dan FH sangat dipengaruhi faktor dari luar yang tidak bisa dikendalikan dan diprediksi sebelumnya.

“Faktor tersebut yakni adanya kenaikan BBM yang mempengaruhi biaya transportasi barang dan bahan bangunan,” tuturnya, Minggu (15/1/2023).

BACA JUGA:  May Day Kota Denpasar Berlangsung Meriah

Selain itu kata dia, adanya bencana alam atau force majeur dengan kejadian putusnya jembatan di Melaya, Kabupaten Jembrana sangat mempengaruhi transportasi bahan-bahan bangunan dari Pulau Jawa.

Kemudian adanya rangkaian kegiatan KTT-G20 di Nusa Dua pada bulan November yang melintasi kawasan Kampus Unud, sehingga semua proyek konstruksi terhenti hampir 1 minggu.

“Kelangkaan bahan bakar solar yang menyebabkan keterlambatan sampainya bahan bangunan di lokasi site terutama yang dikirim dari Jakarta dan Surabaya, juga cuaca hujan di bulan November dan Desember yang sangat mempengaruhi pekerjaan struktur dan pemasangan atap,” ucapnya.

BACA JUGA:  Menteri Erick Thohir, Pastikan Pembangunan BUMN di Sanur Harus Dirasakan Masyarakat Sekitarnya

Ia menerangkan, menurut Perpres Kontraktor berhak pemberian kesempatan 50 hari dengan konsekuensi yakni (a) Sanksi denda akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar 1/1000 per hari atas sisa pekerjaan.

(b) Kontraktor sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan dalam kurun waktu maksimum 50 hari, (c) Memperpanjang jaminan pelaksanaan, dan (d) Pembayaran atas sisa pekerjaan akan dilakukan menggunakan DIPA Universitas Udayana TA 2023.

“Gedung FEB dan FH saat ini sedang menyelesaikan pekerjaan atap progress sudah 85 persen dan diharapkan selesai di pertengahan Februari 2023, dan siap digunakan untuk perkuliahan oleh mahasiswa FEB dan FH,” ujarnya. (LN/MAN)

.

Bagikan: