Diduga Penyebar Ujaran Kebencian, Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Akun Media Sosial TikTok

 Diduga Penyebar Ujaran Kebencian, Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Akun Media Sosial TikTok

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria AB (30), atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok. AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha.

BACA JUGA:  Mahasiswa Bali Kritik Eksistensi Forest Stewardship Council

“Tersangka (AB) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebun Jeruk, Jakarta Barat,” demikian keterangan Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Senin 1 Januari 2024.

AB ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua.

BACA JUGA:  Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Denpasar Gelar Gebyar Edukasi Gizi

Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita 1 unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka (AB) di dalam videonya.

Sementara itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” katanya.

BACA JUGA:  DKD Bali Laksanakan Musppanitera Daerah Bali Tahun 2024

Dittipidsiber mengatakan pihaknya terus melakukan literasi digital. Dittipidsiber juga bekerja sama dengan lembaga terkait mengenai hal ini.

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi hingga ujaran kebencian, serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber,” pungkasnya. (LN.SIN/POL)

.

Bagikan: