Densus 88 Antiteror Polri Ungkap Teroris yang Ditangkap di Malang Sering Akses Situs Propaganda Daulah Islamiyah

 Densus 88 Antiteror Polri Ungkap Teroris yang Ditangkap di Malang Sering Akses Situs Propaganda Daulah Islamiyah

Foto: Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar

Letternews.net — Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menyebut pelaku teroris HOK (19) yang ditangkap di Kota Batu, Malang kerap mengakses situs-situs propaganda Daulah Islamiyah di google dan media sosial lainnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Segera Sikapi Tragedi Kanjuruhan

Atas hal itulah, pelaku seperti terhipnotis sampai berniat untuk melakukan aksi bom bunuh diri di tempat-tempat ibadah di Jawa Timur.

“Pelaku itu (sering ) mengakses berbagai situs yang berisi anjuran-anjuran atau propaganda Daulah Islamiyah,” kata Aswin saat dihubungi wartawan, Rabu, 7 Agustus 2024.

Pelaku HOK juga kerap mendapat informasi-informasi hoax di media sosial tentang aksi bom bunuh diri yang diartikan sebagai gerakan jihad.

BACA JUGA:  Cewek LGBT, Akui Enak Begituan dengan Pria

“Yang bersangkutan juga sering mendapatkan informasi-informasi dari media sosial (tentang jihad),” ujarnya.

Dengan informasi tidak akurat yang di dapat pelaku, muncullah perasaan kekhawatiran, sehingga pelaku HOK berniat melakukan aksi bom bunuh diri tersebut.

“Perasaan tidak tenang, muncul perasaan ingin melakukan bom bunuh diri,” tuturnya.

BACA JUGA:  KPK Kembali Periksa Ketua Gapensi

Seperti diketahui, Densus 88 Antiteror menangkap terduga pelaku teroris berinisial HOK di Batu, Malang, Jawa Timur. Pelaku yang merupakan seorang pelajar berusia 19 tahun itu ditangkap, Rabu, 31 Juli 2024.

Dari hasil pendalaman, pelaku diduga hendak melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis triaceton troperoxidre (TATP). Rencananya bom tersebut akan diledakkan di dua tempat ibadah di Malang, Jawa Timur

BACA JUGA:  Selamat Hari Suci Galungan

Pelaku disangkakan dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan PP pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Reporter: Fir/SIN

.

Bagikan: