Denpasar “Bersih-Bersih” Estetika Kota: Satpol PP Amankan Ratusan Baliho dan Spanduk Liar di Jalan Protokol

 Denpasar “Bersih-Bersih” Estetika Kota: Satpol PP Amankan Ratusan Baliho dan Spanduk Liar di Jalan Protokol

Foto: Satpol PP Kota Denpasar tertibkan 136 media promosi liar di Jalan Bypass Ngurah Rai hingga Gatsu Timur. Penegakan Perda No 10 Tahun 2025 demi keindahan kota.

DENPASAR, Letternews.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga wajah ibu kota Provinsi Bali. Melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM), petugas menyisir sejumlah jalan protokol untuk menertibkan media promosi yang melanggar aturan, Rabu (04/02/2026).

Aksi penertiban ini melibatkan tim gabungan dari Regu Quick Respons dan Regu Srikandi Satpol PP Denpasar.

BACA JUGA:  Pastikan Calon Anggota DPRD Terpilih Melaporkan LHKPN, KPU Badung Adakan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik

Ratusan Media Promosi “Bodong” Diangkut

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar baliho, spanduk, hingga pamflet yang dipasang secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan di fasilitas umum.

Adapun rincian media promosi yang berhasil diamankan petugas hari ini meliputi:

  • Banner: 57 buah
  • Spanduk: 35 buah
  • Pamflet: 25 buah
  • Papan Nama: 16 buah
  • Baliho: 3 buah

“Kegiatan ini adalah rutinitas harian kami untuk memastikan peraturan daerah ditegakkan serta menjaga estetika dan ketertiban kota agar tetap asri,” ujar Agung Nendra.

BACA JUGA:  Wajah Kota Tetap Indah, Satpol PP Denpasar Tertibkan Ratusan Baliho dan Spanduk Liar

Jalur Protokol Menjadi Fokus Penertiban

Petugas menyisir sejumlah titik strategis yang sering menjadi lokasi favorit pemasangan reklame liar, di antaranya:

  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Hangtuah
  • Sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai
  • Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Timur

Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. Fokus utamanya adalah membebaskan fasilitas umum dari pemasangan reklame yang merusak keindahan kota dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki maupun pengendara.

BACA JUGA:  Dramatis! Tim SAR Gabungan Evakuasi Crew Kapal Asal India di Selat Badung Bali

Imbauan Bagi Pelaku Usaha

Agung Nendra mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Denpasar agar selalu mematuhi aturan perizinan sebelum memasang media promosi.

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif memantau lingkungan sekitar. Jika menemukan pemasangan media promosi tanpa izin atau yang dipasangan semrawut di fasilitas umum, segera laporkan kepada Satpol PP Kota Denpasar,” tegasnya.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: