Dana Guru Diniyah Terancam, Kemenag Banyuwangi Dituding Terapkan ‘Tebang Pilih’ dalam Penyaluran BPPDGS 2025
Foto: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi

BANYUWANGI, Letternews.net – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi kembali menuai sorotan tajam menyusul dugaan praktik ‘sistem tebang pilih’ dalam penyaluran Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) Tahun Anggaran 2025. Bantuan vital yang diperuntukkan bagi Lembaga Madrasah Diniyah ini diduga dialokasikan secara diskriminatif, merugikan puluhan lembaga pendidikan di tingkat akar rumput.
Dugaan diskriminasi ini mencuat setelah pengaduan resmi dari pengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah di Kecamatan Cluring. Mereka mengaku sengaja ditinggal, di mana informasi dan proses pengajuan permohonan dana guru Diniyah Swasta tidak sampai kepada lembaga, padahal bantuan ini sangat krusial bagi kelangsungan operasional dan honorarium para ustadz/ustadzah.
Permohonan Ditolak dengan Alasan ‘Terlambat’, Diskriminasi Dipertanyakan
Salah satu perwakilan pengelola madrasah di Cluring mengungkapkan kekecewaan mendalam atas respons Kemenag Banyuwangi.
“Kami sudah berusaha menghubungi pihak terkait. Namun, jawabannya sangat mudah sekali, ‘di minta pengajuan tahun depan’,” tegas pengelola tersebut.
Puncak kekecewaan terjadi ketika mereka menerima jawaban dari internal staff Kemenag bahwa permohonan sudah ditutup, dan baru akan diproses pada anggaran tahun 2026. Hal ini ironis, mengingat banyak madrasah diniyah lain di Cluring diketahui telah masuk dalam program BPPDGS 2025.
“Kami merasa ini adalah diskriminasi. Kami mendidik anak-anak bangsa dengan semangat keagamaan yang sama, tetapi hak kami untuk mendapatkan dukungan negara seolah dianaktirikan,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Dalih Verifikasi dan Tuntutan Transparansi Data
Menanggapi sorotan ini, pihak Kemenag Banyuwangi melalui juru bicaranya berdalih bahwa proses penyaluran BPPDGS harus melewati verifikasi berdasarkan EMIS (Education Management Information System) dan pembagiannya sudah sesuai prosedur teknis alokasi dana dari pemerintah daerah.
Namun, dalih tersebut dipertanyakan keras oleh pihak madrasah, mengingat informasi resmi terkait BPPDGS 2025 baru mereka terima pada 18 Oktober 2025—jauh di luar waktu ideal pendistribusian informasi yang seharusnya dilakukan secara serempak dan minimal dua bulan sebelum penutupan pendaftaran.
Undang-undang Dasar menjamin bantuan negara harus diberikan secara adil dan merata. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Banyuwangi diminta segera membentuk tim pengawas khusus untuk mengaudit dan menelusuri data penyaluran BPPDGS selama dua tahun terakhir.
Masyarakat menuntut pertanggungjawaban penuh dan transparansi data penerima BPPDGS guna memulihkan kepercayaan terhadap integritas birokrasi Kemenag dan memastikan diskriminasi di dunia pendidikan agama tidak terulang.
Editor: Rudi.







