Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Cemburu Buta, Pedagang Buah Tusuk Teman Istrinya Hingga Tewas
Letternews.net — Tim Unit Jatanras Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Bekasi berhasil meringkus pedagang buah pembunuh Yopandi (23).
Pelaku tega membunuh warga Kampung Babelan RT 06 RW 01, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (1/9/2022) lalu di ketahui motifnya karena cemburu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang membenarkan motif tersangka BU (27) menghabisi korban lantaran cemburu.
Menurutnya, pelaku yang merupakan pedagang buah di pasar Babelan itu mengaku sakit hati lantaran istrinya berselingkuh dengan korban.
“Peristiwa berawal saat tersangka pulang ke kontrakan di belakang pasar Babelan pintunya terkunci dan istrinya tidak ada. Ditanyakan ketegangan juga tidak ada yang tahu,” ujar Aris saat konfrensi pers di Mapolsek Babelan, Rabu (19/10/2022).
Kemudian, tersangka mencurigai istrinya Adinda (21) pergi bersama korban. Dengan mengajak rekan pedagang sayur, pelaku mencari keberadaan istrinya menggunakan sepeda motor.
“Saat sampai di gang rumah korban, tersangka bertemu dengan korban yang sedang membonceng istri tersangka,” kata Aris.
Tersangka yang marah, membawa korban ke Polsek Babelan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan berboncengan sepeda motor.
Namun saat di perjalanan menuju Mapolsek Babelan, sepeda motor yang dikendarai korban dan tersangka menabrak truk di depan pasar Babelan.
“Pengakuan tersangka, gas sepeda motor ini ditarik oleh korban sehingga sepeda motornya menabrak truk, korban dan tersangka terjatuh, lalu korban ini dihujani senjata tajam jenis pisau oleh pelaku,” ungkapnya.
Saat korban terjatuh dan dalam posisi tergeletak, tersangka menusukan pisau yang dibawa ke tubuh korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian leher dan dada kiri hingga tewas di lokasi kejadian.
Lebih lanjut Aris mengatakan, tersangka langsung melarikan diri ke Jambi, setelah sebelumnya sempat singgah di wilayah Bogor. Hingga akhirnya, tersangka berhasil diamankan tim Unit Jatanras Polres Metro Bekasi tanpa perlawanan di Jambi.
“Kita amankan tersangka, dengan barang bukti sebilah pisau bergagang kayu, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban, serta pakaian milik korban,” kata Aris.
Akibat perbuatannya, tersangka BU alias U dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (LN/POL)