Celah Hukum dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Disorot, Kejati Bali: Berpotensi Korup

Foto: Kepala Seksi (Kasi) Pengendali Operasi Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dr. A.A. Jayalantara
DENPASAR, Letternews.net – Kepala Seksi (Kasi) Pengendali Operasi Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dr. A.A. Jayalantara, menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa masih menyisakan celah hukum. Menurutnya, peraturan ini berpotensi membingungkan Pengguna Anggaran (PA) dan membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini disampaikan Jayalantara dalam Seminar Nasional tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bali di Harris Hotel & Convention, Kamis (18/9).
“Kita memetakan potensi permasalahan ke depannya, yaitu terkait dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Ada beberapa poin terkait dalam hal tugas dan kewenangan PA (pengguna anggaran), yang di dalam Pasal 9 Ayat 1 Poin 12F itu ada narasi kewenangan untuk membuat juknis (petunjuk teknis) itu diserahkan kembali ke PA,” jelas Jayalantara.
Menurut Jayalantara, celah hukum ini menunjukkan kesan pemerintah “melempar tanggung jawab” kepada PA. Ia menambahkan, keputusan yang dibuat PA dalam bentuk diskresi berpotensi merugikan negara.
“Potensi apakah ketetapan yang dibuat oleh PA itu akan merugikan negara atau tidak, itu yang menjadi perdebatan atau kritikan kami di sini,” pungkas Jayalantara, menekankan perlunya evaluasi terhadap peraturan tersebut untuk meminimalisasi risiko penyalahgunaan wewenang.
Editor: Rudi.