Bukan Objek PPh, DJP Tegaskan Warisan Bebas Pajak Penghasilan

Foto: Gambar Pajak
JAKARTA, Letternews.net – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan simpang siur informasi mengenai “pajak warisan” yang beredar di masyarakat. DJP menegaskan bahwa warisan bukanlah objek Pajak Penghasilan (PPh). Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan PPh atas tanah atau bangunan yang mereka peroleh dari pewaris.
Pengecualian ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2023, yang memungkinkan ahli waris untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. SKB PPh ini akan membebaskan mereka dari kewajiban pembayaran PPh Final saat mengurus balik nama sertifikat tanah dan/atau bangunan.
Cara Mengajukan SKB PPh
Untuk mendapatkan SKB PPh, ahli waris dapat mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, baik di tempat pewaris maupun ahli waris terdaftar. Beberapa dokumen yang wajib dilampirkan antara lain:
- Fotokopi akta atau penetapan waris yang sah.
- Fotokopi sertifikat tanah/bangunan yang diwariskan.
- Dokumen identitas pewaris dan ahli waris.
- Dokumen pendukung lain yang relevan.
Setelah dokumen diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh, sehingga proses balik nama tidak dikenai pajak.
Memahami Perbedaan PPh dan BPHTB
DJP juga meluruskan kerancuan yang sering terjadi antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Meskipun PPh atas warisan dapat dibebaskan melalui SKB, BPHTB tetap berlaku. BPHTB adalah Pajak Daerah yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan kedua jenis pajak ini untuk menghindari kesalahpahaman.
DJP mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan perpajakan dengan tepat. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi KPP terdekat, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau mengakses laman resmi DJP.
Editor: Rudi.