
TIMIKA, Letternews.net – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi memproses pembayaran utang daerah tahun anggaran 2025 sejak dua pekan terakhir.
Kepala BPKAD Kabupaten Mimika, Marthen T. Malisa, menjelaskan bahwa sebagian besar tagihan utang daerah sudah disalurkan kepada pihak ketiga. Langkah ini dilakukan setelah adanya audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta verifikasi menyeluruh oleh Inspektorat Daerah.
[irp]
“Pembayaran utang ini sudah berjalan sekitar dua minggu. Anggarannya disiapkan dalam pergeseran APBD. Syarat utamanya adalah penyedia jasa atau OPD terkait harus mengajukan tagihan ulang. Jika tidak ada pengajuan tagihan, tentu tidak bisa kita bayar,” tegas Marthen saat ditemui di kantornya, Selasa (28/7/2026).
Di samping penanganan utang daerah, BPKAD Mimika turut membeberkan realisasi penyerapan APBD Mimika yang mencapai total Rp5,6 triliun. Per 24 Juli 2026, serapan anggaran belanja daerah baru menyentuh angka 28,47 persen atau sekitar Rp1,617 triliun.
Beberapa poin penting terkait evaluasi realisasi APBD Mimika meliputi:
Belanja Modal Masih Rendah: Penyerapan untuk belanja modal dan kegiatan fisik baru tercatat sekitar 3 persen.
[irp]
Penyebab Keterlambatan: Proses pengadaan barang dan jasa serta penetapan pemenang proyek masih banyak yang mengantre di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Himbauan Percepatan Tender: Pimpinan OPD diminta segera mempercepat proses pendaftaran dan administrasi tender agar pengerjaan fisik serta pencairan uang muka dapat segera direalisasikan.
Marthen menekankan agar pengalaman tahun-tahun sebelumnya tidak terulang kembali, di mana penumpukan proyek fisik baru terjadi pada kuartal akhir tahun. Langkah proaktif ini krusial dilakukan guna mencegah melonjaknya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) di akhir tahun anggaran.
Editor: Rudi