Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Bermodus Wisata, Polisi Bongkar Kasus TPPO
Letternews.net — Polisi membongkar kasus tindak perdagangan orang (TPPO) dengan mengirim calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negara Serbia dengan modus berwisata.
“Ada rencana perjalanan yang dilakukan para tersangka dengan tujuan untuk mengelabui seolah-olah menyamarkan bahwa 10 orang yang akan berangkat ini bertujuan untuk melakukan kegiatan wisata,” ujar Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung kepada wartawan, Senin, 25 Maret 2024.
Ronald mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di kasus TPPO ini. Ketiga pelaku tersebut berinisial FP (40), J (40) warga Jakarta Barat dan WPB (25) warga Kota Bandar Lampung.
“Ketiga terduga pelaku ini, diketahui memiliki peran masing-masing. Dan ketiganya kita sudah lakukan penahanan di Rutan Polresta Bandara Soetta,” ungkap dia.
Menurut Ronald, pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari adanya informasi terkait pemberangkatan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan tujuan ke Malaysia dan berakhir ke negara Serbia.
“Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 15.10 WIB, ada keberangkatan 10 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhirnya ke Serbia untuk bekerja secara non prosedural melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta,” kata Ronald.
Lebih jauh, Ronald mengungkapkan, pelaku J sendiri berperan meminta bayaran Rp 60-75 juta kepada para korban yang hendak berangkat dengan upah Rp 10-15 juta per orang.
Sedangkan WPB berperan berkomunikasi dengan pihak yang membutuhkan PMI Ilegal dengan upah Rp 10 juta per korban.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang pelaku atau 3 orang tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Bandara Soetta,” ujar dia.
Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan arau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman 15 tahun penjara. (LN/SIN)