Berkas Kasus Pembuatan Film Dewasa Rampung Polda Metro Jaya Limpahkan Ke Kejaksaan

 Berkas Kasus Pembuatan Film Dewasa Rampung Polda Metro Jaya Limpahkan Ke Kejaksaan

Foto: Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Letternews.net — Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemberkasan terhadap lima tersangka kasus pembuatan film dewasa di Jakarta Seletan. Berkas para tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Berkas perkara sudah dinyatakan P21 pada 28 November 2023 dan kini tersangka sudah diserahkan ke Jaksa,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 16 Desember 2023.

BACA JUGA:  PLN Gandeng BMW Tiap Pembelian Mobil EV dapat Fasilitas Home Charging Terintegrasi

“Untuk yang berkas lima tersangka tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara JPU,” sambungnya.

Ade menuturkan, empat tersangka laki-laki berinisial I, JAAS, AIS, dan AT kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, dan tersangka perempuan berinisial SE kini ditahan di Rutan Pondok Bambu.

Diketahui kelima orang tersangka dengan inisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE sudah ditahan sejak 19 November 2023 lalu. Mereka terdiri dari produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.

BACA JUGA:  Ketua KPK Firli Bahuri, Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Metro Jaya

Ade Safri mengatakan, adegan film dewasa ini juga diperankan artis, selebgram, hingga model foto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (LN/SIN)

.

Bagikan: