Bawaslu Ingatkan Iklan Kampanye Tayang Mulai 21 Januari 2024

 Bawaslu Ingatkan Iklan Kampanye Tayang Mulai 21 Januari 2024

Foto: Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

Letternews.net — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024. Aturan ihwal iklan kampanye tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Jelang Hut Ke 65 Kodam IX/Udayana Memohon Restu

“Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya dikutip Senin, 25 Desember 2023.

Pengawasan iklan kampanye tersebut, kata Bagja, tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, melainkan juga akan dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari KPI, KPU, dan Dewan Pers.

BACA JUGA:  Bawaslu Peringatkan Kerawanan Printer-Scanner sebagai Alat Bantu Rekapitulasi

“KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye pemilu,” tutur dia.

Terkait dengan pelaksanaan kampanye, Bagja mengatakan, harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye. Jika tidak ada STTP Kampanye, kata dia, pengawas bisa merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum.

BACA JUGA:  Yusril Dan Petinggi PBB Temui PKB

“KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut,” kata Bagja. (LN/SIN)

.

Bagikan: