Bareskrim Polri Bongkar Prostitusi Online di Bawah Umur

 Bareskrim Polri Bongkar Prostitusi Online di Bawah Umur

Foto: Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni

Letternews.net — Bareskrim Polri membongkar kasus prostitusi online terhadap anak di bawah umur yang dilakukan lewat media sosial. Dalam kasus ini, empat pelaku diringkus inisial YM, MRP, CA, dan MI.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku ini menawarkan korban ke pria hidung belang dengan modus open BO.

BACA JUGA:  Pria Lulusan S2 Cabuli Tiga Anak

“Modusnya open BO perempuan di bawah umur ditawarkan dengan harga Rp8 juta sampai Rp17 juta (sekali kencan) ke pria hidung belang,” kata Dani di Bareskrim Polri, Selasa, 23 Juli 2024.

Untuk menutupi bisnis ilegal ini, kata Dani, pelaku juga mempromosikan layanannya lewat grup Telegram ‘Premium Place’ dengan membayar biaya Rp500 ribu sampai Rp2 juta bagi pria hidung belang.

“Setelah bergabung, para member diwajibkan membayar Rp500 ribu hingga Rp2 juta, sehingga mereka yang bergabung bisa mengakses jasa prostitusi online,” ungkapnya.

BACA JUGA:  STOP Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

Dani menyebut, member di grup Telegram Premium Place kurang lebih berjumlah 3.200 member dari berbagai kalangan, mulai dari yang biasa hingga para pengusaha.

“Jadi member di grup itu ada 3.200 akun atau bisa mungkin juga 3.200 orang,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Sibuk Urus Strategi Pemilu 2024, Persoalan Rakyat Tak Kunjung Selesai

Atas perbuatannya, para disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undamg-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun

Reporter: Pol

.

Bagikan: