Bali Tak Toleran Kriminalitas! Polda Bali Ringkus 3 Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Wisatawan Asing

 Bali Tak Toleran Kriminalitas! Polda Bali Ringkus 3 Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Wisatawan Asing

Foto: Polda Bali gerak cepat ringkus 3 pelaku kekerasan seksual terhadap WNA asal Cina dan Australia. Dirreskrimum tegaskan komitmen jaga keamanan wisatawan di Bali.

DENPASAR, Letternews.net – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga keamanan ruang publik dan pariwisata. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (27/3/2026), Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan keberhasilan jajarannya meringkus tiga pelaku kekerasan seksual terhadap WNA perempuan di lokasi berbeda.

Didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., Dirreskrimum menjelaskan bahwa ketiga korban merupakan wisatawan asal Cina (dua orang) dan Australia (satu orang). Para pelaku melancarkan aksinya saat para korban baru kembali dari tempat hiburan malam pada waktu subuh.

BACA JUGA:  Ungkap Tambang Ilegal Polda Bali Amankan Pelaku Asal Gunaksa

Kronologi Tiga Kasus di Wilayah Hukum Bali

Kasus Pertama (Ditreskrimum Polda Bali): Terjadi pada Senin (23/3) di wilayah Ungasan dan Pantai Berawa. Korban RF (23), WNA asal Cina, dilecehkan oleh pelaku berinisial SAM (24) saat korban dalam kondisi mabuk usai pulang dari tempat hiburan. Pelaku berhasil diamankan di hari yang sama setelah laporan diterima.

Kasus Kedua (Polresta Denpasar): Menimpa korban KN (21), WNA asal Australia, pada Selasa (24/3) di Seminyak. Pelaku berinisial AMB (29) yang merupakan petugas keamanan (security) hotel tempat korban menginap. Pelaku memanfaatkan situasi sepi saat mengantar korban mengambil barang yang tertinggal untuk melakukan aksi bejatnya di area hotel.

Kasus Ketiga (Polres Badung): Terjadi di daerah Canggu pada Rabu (25/3). Korban WNA asal Cina dilecehkan oleh oknum karyawan hotel berinisial KYP. Pelaku memaksa korban ke sebuah ruangan kosong dengan dalih mengambil kunci cadangan kamar, sebelum akhirnya melakukan kekerasan seksual.

BACA JUGA:  Provinsi Bali Peringatan Hari Bela Negara Ke-74 Semangat, Kesadaran dan Kemampuan

Ancaman Hukuman Tegas

KBP Gede Adhi menegaskan bahwa para pelaku bukan merupakan residivis, namun tindakan mereka tetap diproses secara berat sesuai undang-undang yang berlaku.

“Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berlapis, mulai dari UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 hingga KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan sesuai peran dan jenis pelanggarannya,” tegas Dirreskrimum.

Polda Bali mengimbau kepada pengelola akomodasi dan tempat hiburan untuk memperketat pengawasan internal guna memastikan keselamatan wisatawan, terutama di jam-jam rawan.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: