Anak Laki-laki Lebih Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual

 Anak Laki-laki Lebih Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual

Foto: Ilustrasi anak korban pelecehan

Letternews.net — Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat, ada delapan kasus kekerasan seksual (KS) yang terjadi di lembaga pendidikan, terhitung Januari hingga Agustus 2024. Artinya setiap bulan, setidaknya ada 1 kasus kekerasan seksual.

Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo menegaskan, pihaknya mengecam keras seluruh tindakan kekerasan di lembaga pendidikan.

BACA JUGA:  Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Gelar KPU

“FSGI mendukung kepolisian memproses kasus kasus kekerasan seksual terhadap anak dan mengingatkan penggunaan UU Perlindungan Anak,” kata Heru dalam keterangannya, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Heru merincikan, dari 8 kasus kekerasan seksual, 62,5 persen atau lima kasus terjadi di Lembaga Pendidikan di bawah Kementerian Agama dan 3 kasus terjadi di satuan pendidikan berasrama.

Sedangkan 37.5 persen kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama. Adapun 62,5 persen kasus terjadi jenjang pendidikan SMP/MTs/Ponpes dan 37,5 persen kasus KS terjadi di jenjang pendidikan SD/MI.

BACA JUGA:  KPU Bali Laksanakan Verifikasi Faktual Partai Prima

Dan semua kasus tersebut dalam proses hukum. Dimana, ada 11 pelaku dengan korban mencapai 101 anak di bawah umur. Korban kekerasan seksual ini, ternyata anak laki-laki lebih banyak daripada anak perempuan. Dari 101 korban, 69 persen anak laki-laki dan 31 persen anak perempuan. Adapun pelaku KS 72 persen adalah guru laki-laki dan 28 persen murid laki-laki.

Heru menyampaikan, karena pelaku adalah guru atau pendidik atau pengasuh, maka hukuman dapat diperberat 1/3 karena pendidik merupakan orang terdekat korban.

“Pelaku harus dihukum maksimal atau seberat beratnya sesuai peraturan perundangan. Korban juga dipastikan mendapatkan hak pemulihan psikologi serta restitusi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kejari Badung Lindungi Hak Anak Yatim Piatu

FSGI juga mendorong Kemenag bertindak tegas terhadap satuan Pendidikan di bawah kewenangannya sesuai peraturan perundangan. Kemenag juga harus mengevaluasi, serta memastikan anak-anak terlindungi, dan terpenuhi hak atas pendidikannya, juga pemulihan psikologinya.

“Harus difasilitasi dicarikan satuan Pendidikan lain ketika korban hendak pindah atau mutasi karena trauma,” ujarnya.

FSGI mendorong Kemenag segera mensosialisasikan secara masif Peraturan Menteri Agama No 73/2022 tentang pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama.

BACA JUGA:  Ny. Ida Mahendra Serahkan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu di Denpasar

“Aturan yang bagus, jika tak dipahami maka tidak dapat diimplementasikan. Salah satu hal penting yang harus diimplementasikan adalah penyediaan kanal pengaduan daring dan luring yang mampu melindungi korban dan saksi,” pungkasnya.

Laporan: Tio Pirnando

.

Bagikan: