OJK Regional 8 Bali, Penyaluran Kredit Capai Rp101,15 Triliun 

 OJK Regional 8 Bali, Penyaluran Kredit Capai Rp101,15 Triliun 

Foto: Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Kristrianti Puji Rahayu

Letternews.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menilai kinerja Industri Jasa Keuangan di Provinsi Bali posisi Juni 2023 tetap terjaga stabil, tercermin dari fungsi intermediasi berjalan baik. Likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai, rasio Loan at Risk (LaR) terus mengalami penurunan. Adapun kecukupan modal BPR yang tercermin pada Capital Adequacy Ratio (CAR) BPR dan juga likuiditas BPR terjaga di atas threshold.

BACA JUGA:  BTW Edutech Salurkan Beasiswa

Data sektor perbankan Juni 2023 menunjukkan penyaluran kredit maupun penghimpunan DPK mengalami pertumbuhan. Penyaluran kredit mencapai Rp101,15 triliun atau tumbuh 4,20 persen yoy lebih tinggi dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 2,66 persen yoy.

Pertumbuhan kredit Bank Umum di Bali sebesar 4,09 persen yoy, lebih tinggi dibandingkan posisi Mei 2023 yang sebesar 3,68 persen yoy. Sementara itu, pertumbuhan kredit BPR posisi Juni 2023 mencapai 4,97 persen yoy, juga lebih tinggi dibandingkan posisi Mei 2023 yang sebesar 4,23 persen yoy.

“Berdasarkan jenis penggunaannya, pertumbuhan kredit yoy didorong oleh peningkatan nominal kredit Investasi sebesar Rp1,74 triliun atau tumbuh 6,88 persen yoy,” ujar Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Kristrianti Puji Rahayu, Selas (8/8/2023) dalam keterangan persnya.

BACA JUGA:  Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat, OJK Bali Gelar Banjar Bali Quis (BBQ) 2024

Berdasarkan sektornya, pertumbuhan kredit disumbangkan oleh peningkatan nominal penyaluran di Sektor Penerima Kredit Bukan Lapangan Usaha (tumbuh 3,44 persen yoy) serta Sektor Perdagangan Besar dan Eceran (tumbuh 3,70 persen yoy). Berdasarkan kategori debitur, sebesar 52,68 persen kredit di Bali disalurkan kepada UMKM dengan pertumbuhan sebesar 5,33 persen yoy.

“Peningkatan penyaluran kredit secara yoy ini selaras dengan kebijakan pelonggaran aktifitas masyarakat dan meningkatnya aktifitas pariwisata serta sektor pendukung pariwisata di Bali,” imbuhnya.

Sementara itu, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp154,04 triliun atau tumbuh double digit yaitu 24,02 persen yoy tumbuh lebih tinggi dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya sebesar 8,53 persen yoy. Pertumbuhan DPK posisi Juni 2023 sedikit lebih rendah dibandingkan posisi Mei 2023 yang tumbuh sebesar 24,88 persen yoy. Berdasarkan jenisnya, peningkatan DPK ditopang oleh kenaikan Tabungan dan Giro.

BACA JUGA:  Dirawat Intensif, Gadis 13 Tahun Diperkosa Empat Pria 

Fungsi intermediasi posisi Juni 2023 cenderung stabil di posisi 65,67 persen.  Rasio likuiditas (Cash Ratio) dan permodalan (CAR) BPR di Bali masih solid dan terjaga di atas threshold masing-masing sebesar 14,86 persen dan 34,91 persen.

Risiko penyaluran kredit perbankan mengalami penurunan tercermin dari Rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross menurun dari 3,28 persen pada Mei 2023 menjadi 2,94 persen. Demikian juga rasio LaR yang terus mengalami penurunan menjadi 26,52 persen dari sebelumnya 28,01 persen pada Mei 2023. OJK akan terus mendukung perbankan melalui langkah kebijakan yang diperlukan sehingga perbankan terus bertumbuh berkelanjutan namun tetap prudent dalam aspek manajemen risiko.

Restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di Bali (berdasarkan lokasi proyek) terus melandai dari Rp45,80 triliun posisi Desember 2020 menjadi Rp26,39 triliun atau turun sebesar 42,37 persen posisi Juni 2023 (Mei 2023: Rp26,81 triliun). Berdasarkan sektor ekonomi, restrukturisasi kredit Covid-19 di Provinsi Bali didominasi oleh sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum (41,49 persen), sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (22,32 persen), dan sektor Rumah Tangga (16,34 persen).

“OJK mendukung transisi yang baik (smooth) dari era pandemi dengan melakukan normalisasi kebijakan secara bertahap (targeted) sehingga tidak menimbulkan guncangan (cliff effect). Kebijakan ini ditempuh secara terukur sehingga tidak menimbulkan moral hazard. OJK juga telah meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk terus membentuk pencadangan yang memadai untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian yang bersumber dari perekonomian global ke depan,” pungkas Puji Rahayu. (LN/RLS)

.

Bagikan: