Sering Buat Onar Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Jerman

 Sering Buat Onar Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Jerman

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Sering berbuat onar dan melebihi masa tinggal (overstay), instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini kembali mendeportasi WNA yang kali ini adalah laki-laki berinisial BLB (40) berkewarganegaraan Jerman karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

BACA JUGA:  PLN Batalkan Program Kompor Listrik

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.

BLB diketahui sering membuat onar di beberapa daerah terutama di wilayah NTB dan Bali. Awalnya diketahui BLB telah melakukan perusakan hotel di Gili Air, Lombok Utara dan sempat kabur ke beberapa daerah di NTB. BLB pun sempat membuat onar hingga berkelahi dengan warga Desa Hu’u, Dompu-NTB sampai dikepung warga, hingga kemudian lari ke Lombok Tengah.

Ia pun berhasil diamankan oleh Ditintelkam Polda NTB dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Mataram, pada 20 Juni 2023 dan didapati ternyata ia telah overstay lebih dari 60 hari dan tidak dapat menunjukkan paspornya karena ia mengaku dokumen perjalanannya itu telah hilang sejak Desember 2021.

BACA JUGA:  Ajang Bersepeda Terbesar Prudential Indonesia Segera di Gelar

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah menyatakan berdasarkan catatan Imigrasi, BLB adalah pemegang dengan ITAS yang berakhir pada 30 November 2019. Dalam pemeriksaan BLB mengakui bahwa ia memiliki usaha bar di Gili Trawangan namun terpaksa tutup karena pandemi dan baru-baru ini sedang memulai kembali usaha restoran namun terlanjur sudah diamankan Imigrasi Mataram.

Ia berkilah tetap di Indonesia tanpa paspor dan izin tinggal karena ia berpikir harus mengumpulkan uang untuk mengurus administrasi keimigrasiannya dan berencana ke depannya ingin menjadi WNI karena ayahnya dan istrinya yang juga seorang WNI.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Mataram pada 18 Juli 2023 menyerahkan BLB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Namun berselang beberapa hari dalam pendetensiannya, BLB pada 21 Juli 2023 harus diserahkan ke Polsek Kuta Utara karena ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan dari mantan kekasihnya dengan kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

BACA JUGA:  Poltekkes Kemenkes Denpasar Jurusan Gizi Gelar Diklat Gizi Dan Penyerahan MoU 

“Sesuai salinan SPDP yang kami terima dari Polsek Kuta Utara BLB telah kami serahkan untuk kepentingan penyidikan pidananya lebih lanjut dengan catatan apabila adanya SP3 ataupun restorative justice ke depannya diharapkan dikembalikan ke imigrasi karena selain kerap berbuat onar ia juga tidak memiliki paspor dan tidak memiliki izin tinggal” jelas Babay.

Benar saja ternyata mantan kekasihnya secara resmi mencabut laporannya pada 27 Juli 2023 sehingga proses pidananya tidak dilanjutkan dan diselesaikan secara restorative justice.

“Akhirnya setelah kami menerima salinan SP3 dari pihak Kepolisian BLB kami detensi kembali agar ia dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang ia tanggung sendiri,” tandas Babay.

BLB dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada malam 31 Juli 2023 dengan tujuan akhir Hamburg International Airport. Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. BLB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengesahan Anggaran Tulungagung

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Babay.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“Kami juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti Deportasi,” terang Anggiat. (LN/RLS)

.

Bagikan: