Kemenko Marves Bersama KPK Soal Ekspor 5 Juta Ton Ore Nikel Ilegal

 Kemenko Marves Bersama KPK Soal Ekspor 5 Juta Ton Ore Nikel Ilegal

Foto: Nikel 

Letternews.net — Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengatakan, pihaknya tengah meminta data kepada Bea Cukai China soal dugaan ekspor 5 juta ton ore nikel ilegal ke negara itu sepanjang 2021-2022.

BACA JUGA:  KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait akan kasus ini.

“Saya bilang nanti saya dapatkan datanya dari Bea Cukai China. Iya, saya kontak langsung ke Bea Cukai China,” kata Seto mengutip dari laman CNNIndonesia.com, Senin (3/7/2023).

Seto menyebut setelah mengecek ke Bea Cukai China kelak akan diketahui jumlah ekspor ilegal itu tepatnya berapa.

BACA JUGA:  Terkait Korupsi, KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri

Selain itu, pihaknya juga kelak bisa mengetahui informasi lebih detil, seperti dikirim oleh perusahaan apa, dari mana, dikirim kapan, hingga menggunakan kapal apa ore nikel itu diangkut.

“Nanti kami minta detailnya. Sekarang lagi diminta detailnya, kita tunggu saja,” ucap Seto.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Terima Kunjungan PP Pemuda Muhammadiyah

Ia mengingatkan ekspor ore nikel ilegal merupakan pelanggaran. Pasalnya, sejak 2020 Indonesia sudah melarang ekspor bahan mentah tersebut.

“Ya kan jelas pelanggarannya apa, bisa dilihat, penyelundupan. Nanti ada sesuai hukumnya, detailnya ada di KPK,” ucap Seto.

Sebelumnya, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria menyebut setidaknya ada 5 juta ton ore nikel yang diterima di China dari Indonesia sepanjang 2021-2022.

“Data ini sumbernya dari bea cukai China,” ujar Dian.

BACA JUGA:  KPK Dalami Aliran Uang Sahbirin Noor

Meski begitu, Dian tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal muasal ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Akan tetapi, ada dugaan berasal dari tambang yang berada di Sulawesi atau Maluku Utara.

Dian mengatakan selama ini sebenarnya banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Namun, ternyata masih terjadi ekspor ilegal ke negara lain. Dian mengatakan KPK bisa mengusut lebih jauh jika ada dugaan korupsi dari praktik ekspor ore nikel ilegal tersebut.

BACA JUGA:  Penerapan Standar Usaha Pariwisata Menyongsong Presidensi G.20 Di Bali

“Artinya masih ada kebocoran disini. Ada kerja sama banyak pihak kok masih bocor. KPK punya kajian juga, di kami kalau ujungnya penindakan harus ada unsur korupsinya,” ucap Dian. (LN/CNN)

.

Bagikan: