Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik

 Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Foto: Kamera tilang elektronik

Letternews.net — Polda Bali sudah menerapkan sistem tilang elektronik di wilayah hukumnya. Namun, ternyata sejumlah pemilik kendaraan tak menyadari pernah melakukan pelanggaran lalu lintas dan terkena tilang.

BACA JUGA:  CSBI Beri Layanan Dampingi Pelanggan Untuk Merawat Kendaraan

Kebanyakan pelanggar baru menyadari hal tersebut ketika hendak mengurus surat-surat kendaraan seperti saat ingin membayar pajak kendaraan bermotor.

Melansir CNN, Rabu (30/11) salah seorang warga bernama Brendo memceritakan pengalamannya saat terkena tilang elektronik.

Menurut Brendo, basis data kepolisian mencatat dia telah melakukan pelanggaran lalu lintas pada 1 Mei 2021.

Akan terapi dia pun tidak menyadari kondisi dan lokasi pelanggaran itu terjadi. Adapun cara mengatisipasi kejadian seperti ini sangatlah mudah, yakni memastikannya lewat situs khususetle-pmj.info/id/check-data.

Dengan situs ini, pengguna dapat mengecek langsung apakah benar telah melakukan pelanggaran dan terkena tilang ETLE atau tidak di wilayah hukum Polda Bali.

BACA JUGA:  Prabowo Subianto Tegas Akan Lanjutkan Program Strategi Pro Rakyat

Dalam situs Anda perlu melakukan tiga langkah yaitu memasukkan data pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka.

Jika benar melakukan pelanggaran, situs tersebut akan menjelaskan detail tentang waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan statusnya.

Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat ‘No data available‘. Kemudian sanksi pelanggaran tilang elektronik ini akan disesuaikan dengan aturan yang tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.

Sementara itu, semua Polda yang menerapkan sistem tilang elektronik memiliki situs tersendiri.

Contohnya seperti di Polda Jawa Timur dan Balikpapan. Situs untuk pengecekan tilang ETLE pada dua Polda itu yaitu situs https://etle.jatim.polri.go.id/ dan https://etle.polantasbalikpapan.com/konfirmasi/cek-data/. (LN/POL)

.

Bagikan: