OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pasar Umum

 OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pasar Umum

Foto: Petugas OJK Segel PT Bank Perkreditan Rakyat Pasar Umum

Letternews.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pasar Umum, yang beralamat di Jalan Teuku Umar, Komplek Pertokoan Bisnis Center Blok C-1, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

BACA JUGA:  Warga Negara Asing Terseret Arus di Diamond Beach Basarnas Bali Lakukan Pencarian

Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pasar Umum dalam rilis OJK, Jumat (25/11/2022) menyebutkan, dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-181/D.03/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pasar Umum, terhitung sejak tanggal 25 November 2022.

Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.03/2019 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.5/SEOJK.03/2020, PT Bank Perkreditan Rakyat Pasar Umum sejak tanggal 18 Agustus 2021 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%. Penetapan status BDPK tersebut disebabkan oleh adanya penyimpangan ketentuan perbankan dan pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pemegang Saham/Pengurus melakukan upaya penyehatan. Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pemegang Saham/Pengurus tidak terealisasi. Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR. Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pasar Umum, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

BACA JUGA:  OJK Bali Tingkatkan Inklusi Keuangan Syariah

OJK menghimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Pasar Umum agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (LN/501/rls)

.

Bagikan: