28 Eks Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka

 28 Eks Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka

Foto: Lobby KPK

Letternews.net — 28 mantan anggota DPRD Jambi dikabarkan jadi tersangka KPK. Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 itu disebut menjadi tersangka atas kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017.

“Benar. KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018,” jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (20/9/2022) dikutip Antara.

BACA JUGA:  Anak Presiden Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Kemudian, Ali menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti dan juga mengambil keterangan dari saksi-saksi. Terkait kronologi, siapa saja yang menjadi tersangka, serta sangkaan pasal, Ali akan menyampaikannya usai penyidikan telah cukup.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan oleh KPK. Ali juga menegaskan kasus suap pengesahan RAPBD Jambi menjadi salah satu komitmen KPK.

BACA JUGA:  Pendampingan Peningkatan Mutu dan Keamanan Makanan Pada Pedagang Lumpia di Kawasan Wisata Pantai Sanur Denpasar

Pihaknya berkomitmen untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, beredar surat pemanggilan saksi dari KPK untuk perkara tersebut. Surat itu menyebutkan saksi akan menjalani pemeriksaan untuk 28 tersangka.

(LN/YAR/ITA).

.

Bagikan: