8 Pria Ini Gilir 2 Gadis di Bawah Umur Selama 3 Hari

 8 Pria Ini Gilir 2 Gadis di Bawah Umur Selama 3 Hari

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Kepolisian meringkus delapan pria yang merupakan tersangka pemerkosaan bergilir terhadap dua remaja belasan tahun.

Mirisnya, salah satu pelaku aksi pemerkosaan di Bener Meriah, Aceh itu ternyata masih berusia 17 tahun.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto menjelaskan kedua korban merupakan anak perempuan berusia 15 dan 16 tahun.

BACA JUGA:  Pengadilan Negeri Bangli Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu

“Korban pemerkosaan adalah dua remaja putri masih di bawah umur, berusia 15 dan 16 tahun,” katanya, Sabtu (21/5/2022) dalam konferensi pers.

Sementara tujuh orang tersangka berinisial ESP (24), AR (22), ZR (22), SP (24), WS (22), BH (19), dan MK (22).

Sedangkan pelaku yang berusia 17 tahun tidak disebutkan identitasnya karena masih di bawah umur.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan aksi pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah gudang di Bener Meriah pada 17-19 Mei 2022.

BACA JUGA:  Bawa 137 Penumpang KMP Rodita Kandas di Pelabuhan Padangbai

Menurutnya, para tersangka secara bergantian menggilir korban selama tiga hari berturut-turut.

Indra pun menduga mereka mengancam korban saat melakukan aksi bejatnya tersebut.

Sementara itu, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban memberi tahu kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Orang tua korban tersebut lantas melaporkan aksi pelaku ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Heboh, Siswi SMA Ini Digilir oleh 7 Pemuda

Hingga kini penyidik masih mendalami para tersangka telah melakukan tindak pidana apa saja terhadap korban.

Mereka pun terjerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

(LN/STV/NOV).

.

Bagikan: