Korupsi Pengadaan Masker, Kejari Karangasem Kembali Tetapkan 2 Tersangka

 Korupsi Pengadaan Masker, Kejari Karangasem Kembali Tetapkan 2 Tersangka

Foto: 2 Tersangka Kasus Korupsi

Letternews.id — Kasus korupsi pengadaan masker oleh Dinas Sosial Kabupaten Karangasem terus bergulir. Senin (11/4/2022), Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kembali menetapkan dua tersangka, yaitu dua rekanan yang menerima tender pembuatan masker.

Kasi intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra menuturkan sebelumnya penyidik telah melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap dua rekanan yang sebelumnya berstatus saksi. Yakni Direktur Duta Panda Konveksi, Ni Nyoman Yesi Anggani dan Direktur Addicted Invaders, I Kadek Sugiantara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut kemudian penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar Semaraputra.

BACA JUGA:  HUT Ke-77 Bhayangkara, Nobar Wayang Kulit dengan Rekor Penonton Terbanyak

Lebih lanjut, ia menuturkan ditetapkan sebagai tersangka, penyidik mengantongi dua alat bukti. Saat dilakukan penyidikan dalam pengadaan masker di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem tahun 2020 dari 512.797 buah masker, Duta Panda Konveksi mengerjakan masker sebanyak 300.000 buah.

Sedangkan Addicted Invaders mengerjakan masker sebanyak 212.797 buah. “Kedua tersangka mendapat keuntungan dari pengadaan masker Dinas Sosial Kabupaten Karangasem tahun 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp2.617.362.507,00,” terangnya.

Usai pemeriksaan, kedua tersangka langsung digiring ke mobil tahanan.Penyidik melakukan penahanan masing-masing selama 20 hari di Rutan Polsek Bebandem dan di Rutan Polsek Kota Karangasem.

BACA JUGA:  Pemprov Bali Kremasi 11 Jenazah Terlantar

“Penetapan dan pemeriksaan tersangka ini berkaitan dengan perkara atas nama 6 terdakwa sebelumnya yang saat ini masih tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda Pembuktian” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi masker oleh Dinas Sosial Kabupaten Karangasem akhirnya terungkap. Setelah memeriksa selama 8 jam, Kejari Karangasem, Rabu (24/11/2021) menetapkan 7 orang tersangka. Pengembangan kasus yang masih terus dilakukan, Kejari Karangasem menyatakan tersangka dalam kasus ini masih mungkin bertambah.

Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra menuturkan enam tersangka adalah pegawai di Dinsos Karangasem, sementara satunya adalah eks pejabat di Dinsos Karangasem. Di antaranya IGede Basma, Gede Sumartana, I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia, I Ketut Sutama Adikusuma, I Ketut Suartini dan I Gede Putra Yasa.

BACA JUGA:  Sekda Kabupaten Karangasem Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota PPK

“Kami menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti. Berupa surat dan keterangan saksi. Peran tersangka ini adalah memproses administrasi dan juga menandatanganinya,” ungkapnya.

(LN/BBO/YUN)

.

Bagikan: