Curi Motor Teman Agus Ditangkap di Denpasar

 Curi Motor Teman Agus Ditangkap di Denpasar

Foto: Kapolres Buleleng melalui Kapolsek Singaraja pada siaran persnya di Aula Humas Polres Buleleng

Letternews.id — Sial nasib kakek Ketut Sukiasa, warga Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng ini (66) kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya yang di parkir di halaman rumahnya. Atas kejadian yang dialaminya, Kakek Sukiasa melapor ke Polsek Singaraja pada Kamis tanggal 27 Januari 2022.
Menindaklanjuti laporan warganya, Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Darma Aryawan memerintahkan Kanit Reskrim AKP I.B. Putu Permana dan Panit Opsnal IPDA Ketut Yulio Saputra, untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan Ketut Sukiasa
Dari hasil penyelidikan, olah TKP dan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, terduga pelaku menjurus kepada seseorang yang dikenal oleh korban, yakni Agus R berasal dari Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
BACA JUGA:  Tak Mampu Bayar Denda Rp15 juta WNA Asal Amerika di Deportasi 
Tidak membutuhkan waktu lama, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku di tempat kostnya di Jalan Arjuna Desa Darmasaba, Kecamatan Abian Semal, Kabupaten Badung pada Senin tanggal 28 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 Wita
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor Honda Vario milik Ketut Sukiasa dan sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) di Jalan Imam Bonjol Denpasar.
Kapolres Buleleng melalui Kapolsek Singaraja pada siaran persnya di Aula Humas Polres Buleleng (Sabtu, 5/3/2022) pukul 11.30 wita, mengatakan terduga pelaku dan korban sudah saling kenal, sebelumnya terduga berkunjung ke rumah korban, disana timbul niat mencuri saat melihat sepeda motor honda vario milik korban terparkir di halaman rumahnya dengan kunci yang masih nyantol.
BACA JUGA:  Kadis Dukcapil Denpasar Raih Penghargaan Dukcapil Bisa
“Terduga pelaku mencuri motor milik korban dengan cara memanjat pagar rumahnya si korban dan merusak gembok pagar rumah korban”, ungkap kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan.
Kepada petugas Agus R mengaku motor hasil curiannya sudah dijual seharga Rp. 2.800.000 (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), kepada orang yang tidak dikenalnya di daerah Jalan Imam Bonjol Denpasar.
“Uangnya sebagian dibuat membeli 1 unit Televisi ukuran 14 inch, 1 unit kompor, 1 buah HP merk Xiomi warga hitam dan uang yang masih tersisa dari hasil penjualan sepeda motor Honda Vario tersebut sebesar Rp. 2.200.000”, ujar Kapolsek Dewa Darma.
BACA JUGA:  Presiden Ajak HMI Untuk Optimistis Tetapi Realistis Menghadapi Tantangan Eksternal Bangsa Indonesia
“Terduga pelaku Agus R ditahan di Mako Polsek Singaraja, kepada pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, tutupnya.
.

Bagikan: