
JAKARTA, Letternews.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 (POJK 13 Tahun 2026) tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Peraturan ini diundangkan pada 17 September 2026 sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penguatan Sektor Keuangan.
POJK 13 Tahun 2026 menjadi landasan hukum utama bagi Bursa Efek untuk menjalankan proses demutualisasi. Kebijakan ini mengubah struktur kepemilikan saham bursa yang semula terbatas pada Anggota Bursa (mutual) menjadi dapat dimiliki oleh perorangan maupun badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun non-anggota (demutual).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa demutualisasi merupakan bagian dari reformasi integritas Pasar Modal Indonesia.
“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” ujar Hasan Fawzi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Untuk menjaga independensi bursa serta mencegah konsentrasi kekuasaan pada pihak tertentu, POJK 13 Tahun 2026 menetapkan sejumlah aturan ketat:
Pemisahan Peran: Kepemilikan saham Bursa Efek kini dipisahkan secara tegas dari status keanggotaan bursa.
Batas Kepemilikan Maksimal 5%: Pemegang saham umum hanya diperbolehkan memiliki saham maksimal 5% dari total saham yang diterbitkan. Kepemilikan di atas 5% wajib memperoleh persetujuan khusus OJK.
Larangan Kepemilikan Mayoritas: Setiap pihak dilarang keras menguasai saham bursa secara mayoritas (lebih dari 50%), baik secara langsung maupun melalui jaringan afiliasi.
Uji Kemampuan dan Kepatutan: Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib lolos penilaian Fit and Proper Test oleh OJK sebelum resmi menjabat.
Aturan ini dirancang untuk memastikan fungsi pengawasan bursa tetap independen, efisien, dan transparan dalam mendukung ekosistem pasar modal nasional.