
KEDIRI, Letternews.net – Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa hasil seleksi tahun 2023 di Kabupaten Kediri kembali memicu kontroversi. Enam desa yang tersebar di enam kecamatan berbeda di Kabupaten Kediri dipastikan bakal digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur oleh para peserta seleksi yang merasa dirugikan.
Langkah hukum ini ditempuh melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Bagus Suswanto, S.H., Ahmad Dahlan Baedhowi, S.H., M.H., dan Dr. A. Solikin Ruslie, S.H., M.H. Mereka menduga proses penetapan perangkat desa terpilih tidak berdasarkan nilai murni hasil seleksi.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Bagus Suswanto, menegaskan bahwa para kliennya merasa dibohongi oleh sistem penetapan yang dinilai sarat manipulasi.
“Alasannya karena mereka merasa dibohongi dan ditipu. Ternyata penetapan perangkat yang jadi itu bukan berdasarkan nilai, melainkan diatur oleh sistem yang menguntungkan pihak tertentu,” kata Bagus Suswanto, Senin (10/8/2026).
[irp]
Bagus menjelaskan, dugaan kejanggalan dalam pengisian perangkat desa tahun 2023 ini juga mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang menyatakan adanya temuan cacat hukum dalam proses rekrutmen tersebut.
Sebagai langkah awal sebelum mendaftarkan gugatan resmi ke PTUN Jawa Timur pada pekan depan, tim kuasa hukum telah melayangkan surat administratif kepada enam kepala desa (Kades) terkait:
Tuntutan Somasi: Meminta para kepala desa untuk membatalkan SK Pengangkatan Perangkat Desa tahun 2023.
Wilayah Terdampak: Enam desa yang akan digugat tersebar di Kecamatan Pare, Puncu, Ngadiluwih, Tarokan, Plemahan, dan Banyakan.
[irp]
Target Pendaftaran: Pendaftaran gugatan ke PTUN Jawa Timur ditargetkan rampung pada pekan depan berdasarkan respons surat administratif dari para Kades.
Tim kuasa hukum berharap jalur hukum ini memberikan kepastian dan keadilan bagi para peserta yang dirugikan. Sementara itu, media masih berupaya menghimpun konfirmasi dari pihak Pemkab Kediri dan pemerintah desa setempat terkait rencana gugatan tersebut.
Editor: Tim