
MELAWI, Letternews.net – Kepolisian Resor (Polres) Melawi, Polda Kalimantan Barat, mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tiga personelnya melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Melawi, AKBP Askhabul Kahfi, di lapangan apel Bhayangkara, Senin (10/8/2026).
Tiga personel yang dijatuhi sanksi pemecatan tersebut masing-masing berinisial Bripka EVN, Bripka HTS, dan Briptu MAR. Upacara penegakan disiplin ini dilaksanakan secara in absentia karena ketiga oknum tersebut tidak hadir di lokasi.
Sebagai simbol pemecatan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kapolres Melawi melakukan tindakan tegas berupa penandaan silang atau pencoretan foto ketiga personel.
“Keputusan ini bukanlah keputusan yang ringan, namun merupakan langkah tegas yang harus diambil oleh institusi sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat yang telah dilakukan dan telah melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi,” tegas AKBP Askhabul Kahfi.
[irp]
Sanksi PTDH dijatuhkan setelah ketiga oknum polisi tersebut menjalani serangkaian proses hukum serta Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai aturan yang berlaku.
Beberapa poin penting terkait keputusan PTDH ini meliputi:
Prosedur Etik: Ketiga anggota telah terbukti melakukan pelanggaran berat dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
[irp]
Upacara In Absentia: Pelaksanaan pemecatan diwakili dengan penyilangan foto lantaran para oknum tidak hadir.
Komitmen Disiplin Institusi: Menjadi bukti komitmen Polres Melawi dalam menjaga integritas dan menindak tegas pelanggaran anggota, baik terkait desersi (meninggalkan tugas) maupun perbuatan yang mencoreng nama baik Polri.
AKBP Askhabul Kahfi berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran personel Polres Melawi agar tetap menjaga kedisiplinan dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
Editor: Rudi