
MIMIKA, Letternews.net – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Rumah Baru Layak Huni (RBLH) Distrik Hoeya, Yacobus Sulle, akhirnya buka suara terkait tudingan penyimpangan proyek senilai Rp8,75 miliar yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Yacobus menegaskan bahwa seluruh pekerjaan fisik pembangunan tujuh unit rumah layak huni di Kampung Hoeya dan Kampung Jinonin tersebut telah rampung 100 persen sesuai kontrak serta spesifikasi teknis.
Pihaknya mengaku sangat menghormati proses penyelidikan hukum dan mendukung langkah penegak hukum untuk mengecek kondisi riil di lapangan.
“Silakan saja jika kejaksaan turun melihat langsung. Justru itu lebih baik supaya melihat apakah bangunannya benar-benar dikerjakan atau tidak. Yang jelas, secara fisik pekerjaan selesai,” kata Yacobus Sulle di Mimika, Senin (3/8/2026).
[irp]
Menanggapi sorotan publik mengenai penggunaan material seng pada bagian dinding bangunan yang dianggap menyimpang, Yacobus membantah keras tuduhan tersebut. Menurutnya, penggunaan material itu sudah tercantum resmi dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Poin-poin penting dalam klarifikasi PPK Proyek RBLH Hoeya meliputi:
Kesesuaian Spesifikasi RAB: Dinding bangunan memang dirancang menggunakan seng dengan lapisan bagian dalam sejak awal perencanaan, bukan diganti di tengah jalan.
[irp]
Kekurangan Teknis Kategori Wajar: Kekurangan yang ada hanya sebatas aspek administrasi atau penyempurnaan teknis ringan yang lazim terjadi pada proyek konstruksi.
Sikap Kooperatif: PPK membantah isu sulit ditemui dan menyatakan siap memberikan informasi transparan kepada Kejari Mimika maupun media.
Yacobus berharap seluruh pihak dapat melihat dokumen teknis proyek secara utuh agar tidak memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Editor: Rizal